Ironisnya, Aksi Dilakukan di Depan Balita
Malang Posco Media– Avivi SE, karyawan show room mobil Subur Makmur di Jl. Letjen Sutoyo196, Kota Malang, diduga telah menjadi korban penganiayaan debt colector, Kamis siang. Akibat kejadian itu, Avivi satu giginya rontok dan telah melaporkan ke Polres Kota Malang.
‘’Hasil visum dari RS Saiful Anwar, Malang, belum keluar. Tetapi, saya sudah laporkan kejadian untuk mendapatkan keadilan,’’ kata Avivi didampingi rekan-rekannya di kantor Malang Posco Media, Jumat siang.
Secara rinci, Avivi lantas menceritakan ihwal penganiayaan yang dialaminya. Menurut dia, tagihan kartu kreditnya di PT Bank BNI diakui memang macet. Jumlah hutang plus bunga kartu kredit nomor 4712-9309-0002-4836, hingga kejadian, mencapai Rp 34.787.725.
Rinciannya, tagihan bulan lalu Rp 34.428.899. Bunganya Rp 358.376 sehingga totalnya Rp 34.787.725. Tanggal bayar terakhir 9 Maret 2020, dengan nominal bayar Rp 60.000 tanpa denda keterlambatan.
‘’Saya masih sanggup bayar, tapi tidak bisa langsung breg (semua). Sejak, pandemi Covid-19 bisnis show room sangat sepi. Meski begitu, saya tetap ingin melunasi,’’ ungkap Avivi sembari menunjukkan giginya yang rontok akibat disikut salah satu debt collector.
Beberapa kali, lanjut Avivi, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT Bank BNI. Tetapi, tanpa diduga-duga sekitar 10 orang dari PT PAP agency Jakarta merengsek masuk ke kantornya.
Mereka mengaku sebagai mitra kerja PT Bank BNI minta Avivi melunasi piutangnya. Secara kasar, sekitar 4 orang diantaranya memaksa Avivi agar membayar saat itu juga. Alasannya, tagihan kartu kreditnya sudah jatuh tempo cukup lama.
‘’Saya akui, saya punya hutang. Punya tunggakan kartu kredit. Kemarin (saat kejadian), sebenarnya saya minta dihitungkan kembali, barangkali ada potongan (diskon). Setelah itu saya mau cicil. Tapi, karena mereka sudah kalap, tidak sampai ada komunikasi,’’ kenang Avivi sembari menggambarkan tekanan para debt collecotr kepada dirinya.
Avivi yang dikenal cukup lama bisnis jual beli mobil bekas ini, sekarang masih trauma atas kejadian yang dialaminya. Sampai-sampai, ketika lapor ke Polresta Malang belum bisa mengikuti proses Berkas Acara Perkara (BAP).
‘’Hari ini (Jumat siang) saya tidak ngantor dulu. Saya masih trauma dan ketakutan. Dan cukup disayangkan, saat kejadian dilakukan di depan seorang balita. Sudah tahu, ada anak kecil tapi malah teriak-teriak,’’ kata Avivi.
Aksi premanisme yang dialami Avivi untungnya sempat direkam salah satu rekan kerjanya. Avivi yang tubuhnya kecil, tampak kewalahan menerima desakan empat orang diantara sekitar 10 orang yang hadir di show room-nya.
Dalam video berdurasi 1.33 menit itu, Avivi berusaha ingin menjelaskan duduk persoalannya. Tetapi, tidak sampai terjadi. Bahkan hape yang dipegang Avivi, beberapa kali, hendak dirampas salah satu diantara mereka.
Di akhir video, tampak seorang anak kecil digendongan bapaknya ketakutan melihat suasana ketika itu. Putri salah satu karyawan show room itu berada di situ karena ditinggal ibunya bekerja di tempat lain.
Sementara itu, data yang dihimpun Malang Posco Media menunjukkan, proses pelaporan di Polresta Malang ditangani Aiptu Endik. Dalam surat tanda terima laporan bernomor LP/B/508/X/2022/SPKT/Polresta Malang disebutkan peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP.
‘’Mungkin Senin lusa, saya sudah siap untuk di BAP. Karena, kemarin waktu mau di BAP saya tidak bisa konsentrasi sama sekali,’’ pungkas Avivi yang tinggal di kawasan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing ini. (has)