.
Thursday, November 21, 2024

Karut Marutnya BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Karena Bupati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pakta Integritas Adalah Dasar BPJS Kesehatan dan Dinkes Bekerjasama

Malang Posco Media, SURABAYA – Bupati Malang dinilai orang yang paling bertanggung jawab atas karut marut pelaksanaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang. Sebab, jaminan pendanaan progam UHC (Universal Health Coverage) yang dijanjikan Bupati Malang ternyata tidak sesuai kekuatan keuangan Pemkab Malang.

Hal di atas diungkapkan Mochamad Arifin SH, kuasa hukum mantan Kadinkes Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya di Jl. Cipunegara Surabaya, Selasa siang.

Seperti diberitakan diharian ini sebelumnya (MPM, 04/06) pencopotan drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang oleh Bupati Malang HM Sanusi, berbuntut panjang. Wiyanto melalui kuasa hukumnya minta Bupati Malang mencabut dan membatalkan SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan dirinya.

BPJS
Moch Arifin SH

Diceritakan Arifin, BPJS Kesehatan Kabupaten Malang bersedia menerima kepesertaan aktif 578.588 warga Kabupaten Malang yang diajukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang yang ketika itu dijabat drg. Wiyanto Wijoyo.

Tetapi, lanjut Arifin, syaratnya Pemkab Malang harus menyediakan anggaran sebesar Rp 194.072.043.873 dalam APBD Kabupaten Malang tahun 2023. Anggaran sebesar itu tidak lain untuk pembayaran premi 578.588 warga Kabupaten Malang.

‘’Bupati Malang menyanggupi keinginan BPJS Kesehatan Kabupaten Malang. Kemudian Bupati Malang menuangkan kesanggupannya itu ke dalam Pakta Intergritas yang diteken sendiri sama Bupati Malang di atas kertas bermeterai dan stempel logo Garuda tertanggal 24 Februari 2023,’’ papar Arifin.

Sayangnya, kata Arifin, Pakta Intergritas ini tidak diakui sebagai produk hukum yang kuat oleh Bupati Malang. Sikap itu diambil Bupati Malang karena dalam perjalanannya ternyata PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) tahun 2023 tidak ada dananya.

‘’Pakta Intergritas dibuat-buat sendiri. Diteken-teken sendiri. Di atas meterai dan stempel logo Garuda. Kok tiba-tiba Pakta Integritas dianggap tidak ada hanya karena jalannya progam BPJS Kesehatan ada masalah,’’ tutur Arifin berwajah serius.

Sementara itu dari lembar Pakta Integritas yang dimiliki MPM menunjukkan, dalam poin pertama HM Sanusi berkomitmen mendaftarkan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja) Pemerintah Daerah sebagai progam JKN-KISseseuai ketentuan terhitung mulai 1 januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

Poin kedua, HM Sanusi berkomitmen mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP Pemerintah Daerah sebesar Rp 194.072.043.873 pad atahun 2023 dalam APBD Kabupaten Malang tahun 2023.

Poin ketiga, berkomitmen melaksanakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan PBPU dan BP Pemerintah Daerah setiap bulan secara tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Poin ke empat, kami berkomitmen atas hal-hal yang telah kami nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, kami akan menjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Karena tidak ada dana maka progam UHC tidak berjalan seperti harapan. Kesannya, Bupati Malang tidak mengakui Pakta Intergritas dan melimpahkan semua kesalahan ke klien kami (Wiyanto Wijoyo),’’ pungkas Arifin. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img