spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Kasus Antimonopoli, Apple Harus Membayar Denda Sebesar Rp 213 Miliar kepada Rusia

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Raksasa tehnologi AS Apple dilaporkan harus membayar denda kepada Rusia sebesar 1,2 miliar rubel (sekitar Rp 213 miliar).Hal ini disebabkan atas dugaan penyalahgunaan posisi pasar dominan perusahaan tersebut terkait pembayaran dalam aplikasi.

Demikian diungkapkan badan antimonopoli FAS Rusia seperti disiarkan Reuters pada Senin (22/1).

- Advertisement -

Apple, yang tidak segera menanggapi hal tersebut. Namun jubir mereka menyatakan bahwa tidak setuju dengan keputusan FAS bahwa distribusi aplikasi Apple melalui sistem operasi iOS memberikan keunggulan kompetitif pada produknya sendiri.

Layanan Antimonopoli Federal mengatakan Apple telah membayar denda tersebut pada 19 Januari dan dana tersebut telah ditransfer ke anggaran federal Rusia.

Pada bulan Februari 2023, FAS mengatakan Apple telah membayar denda sekitar 12,1 juta dolar AS (Rp 189,6 miliar) dalam kasus antimonopoli lainnya yang menuduh Apple menyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi seluler.

Rusia telah berselisih dengan perusahaan teknologi asing selama beberapa tahun, terutama terkait konten yang dianggap melanggar hukum oleh Moskow dan kegagalan menyimpan data pengguna secara lokal.

Hal ini memicu perselisihan yang meningkat setelah Rusia mengirim pasukan ke Ukraina pada Februari 2022.

Apple menghentikan semua penjualan produk di Rusia segera setelah konflik di Ukraina dimulai dan membatasi layanan Apple Pay di Rusia. (ntr/nug)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img