.
Thursday, December 12, 2024

Kasus ATG, Bareskrim Limpahkan ke Kejari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Babak baru kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dimulai. Lima motor dan enam mobil mewah yang menjadi barang bukti, dari tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Chandra alias Bayu Walker, resmi diterima oleh Kejari Kota Malang, Senin (17/6).

Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, merupakan dua tersangka yang merupakan aktor utama dari tindak kejahatan, berkedok robot trading ATG ini. Kenzo sendiri merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker ini adalah tim IT dari aplikasi dengan skema Ponzi itu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubdit V Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Kombes Pol Makmun mengatakan, bahwa dua tersangka yang dilimpahkan sebelumnya telah dinyatakan lengkap berkas-berkasnya.

“Ada dua tersangka yang kami limpahkan, bersama dengan barang bukti. Baik dari kendaraan, rumah, hingga pabrik,” jelas Kombes Makmun saat ditemui di Kantor Kejari Kota Malang, kemarin sore. Ia menuturkan, masih ada dua tersangka lain selain Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.

“Jadi ini merupakan dua dari empat tersangka yang sudah diamankan. Masih ada tersangka lain berinisial IG dan LL,” tambahnya. Ia menyebutkan, bahwa sampai saat ini sudah ada sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Bareskrim Polri, terkait ATG. Berdasarkan laporan tersebut, total kerugian material mencapai lebih dari Rp 400 juta.

“Sementara, dari hasil seluruh aset yang berhasil kami kumpulkan sampai saat ini, mencapai Rp 300 miliar. Kemungkinan bertambah masih memungkinkan, apalagi dari beberapa tersangka lainnya. Untuk asetnya tersebar di wilayah Malang Raya, Surabaya, Sidoarjo Tulungagung hingga Jakarta,” tandasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img