.
Saturday, December 14, 2024

Kasus Bullying Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu, Berkas Masuk Kejaksaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Perkara kasus bullying yang menewaskan siswa SMPN di Kota Batu saat ini telah ditangani Kejari Kota Batu. Berkas perkara sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Batu dan saat ini tengah dilakukan telaah dan penelitian berkas perkara.

“Berkas perkara kasus bulying yang dilakukan oleh lima orang anak yang berhadapan dengan hukum sudah kami terima, Kamis (6/6) lalu. Kami tidak bisa buru-buru melakukan telaah, tapi harus dilakukan kajian dan penelitian karena berhubungan dengan anak di bawah umur,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian kepada Malang Posco Media, Selasa (11/6) kemarin.

Ia menerangkan lima anak yang berhadapan dengan hukum tersebut usianya masih belum mencapai 18 tahun. Sehingga dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Atas perbuatan mereka, lanjut Januar, dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja,” bebernya.

Setelah Kejari Kota Batu memastikan berkas yang diterima lengkap atau telah dinyatakan P21. Maka Kejari Kota Batu akan segera menyidangkan di PN.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img