MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Raya Langsep, yang kini menjadi lokasi operasional supermarket Superindo, kini memasuki tahap pemberkasan. Setelah proses ini rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri Radityo, Rabu (22/5) kemarin, membenarkan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) masih merampungkan pemberkasan perkara.
“Masih dalam tahap pemberkasan, dan saat ini belum kami daftarkan untuk sidang di PN Tipikor Surabaya,” ujar Agung.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut. Saat ini, penyidik Kejari fokus menyempurnakan administrasi dan pengumpulan alat bukti agar segera bisa disidangkan.
Kasus ini menyeruak ke publik setelah Kejari Kota Malang menetapkan Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, sebagai tersangka pada Maret lalu. Ia diduga menyalahgunakan izin penggunaan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep Nomor 3 seluas 1.498 meter persegi.
Aset tersebut awalnya diizinkan untuk tempat tinggal pada 2010, kemudian disetujui sebagai tempat usaha pada 2012, dengan syarat tidak boleh dialihkan ke pihak lain. Namun, Handoko justru menyewakan lahan itu kepada PT Lion Super Indo (Superindo) untuk usaha ritel selama 20 tahun dengan nilai kontrak mencapai Rp 6,7 miliar. Dari total tersebut, Handoko disebut telah menerima sekitar Rp3,1 miliar tanpa persetujuan resmi dari Pemkot Malang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban awal, Kejari Kota Malang telah menerima penitipan uang dari kuasa hukum tersangka sebesar Rp 3,06 miliar. Dana tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Penitipan ini tidak menghentikan proses hukum. Proses tetap berjalan,” tegas Agung.
Sejumlah dokumen penting juga telah disita Kejari untuk mendukung pembuktian perkara ini. Dugaan penyimpangan pertama kali terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017–2018 yang mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
Tersangka Handoko dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, perkara akan segera disidangkan di PN Tipikor Surabaya. (rex/aim)