.
Friday, December 13, 2024

Kasus Dugaan Penyekapan Pegawai Toko; Belum ada Kata Damai, Kedua Pihak Saling Lapor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan penyekapan pegawai toko oleh majikan asal Bululawang memanas. Pasalnya, terduga pelaku yang merupakan sang majikan toko grosir mengadukan balik terduga korban. Ia mengaku telah dirugikan dengan adanya dugaan penggelapan uang.

FCA, 40 tahun, pemilik toko grosir di Desa/Kecamatan Bululawang sebelumnya diadukan ke Polres Malang oleh pegawai tokonya, GR ke Polres Malang beberapa waktu lalu. FCA dituduh melakukan dugaan penyekapan kepada GR di kediamannya. Namun, ia menyangkal dan mengatakan bahwa terduga korban tidak disekap melainkan diminta tinggal di rumahnya untuk menyelesaikan masalah.

Dia menduga GR telah melakukan penggelapan uang toko hingga Rp 1 miliar sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat itu, GR telah ditempatkan majikannya di sebuah toko cabang di Jalan Cokroaminoto Wajak dimana dia diberi tanggungjawab sebagai kepala toko. Tetapi justru sang terduga korban telah mengadukan lebih dulu atas kasus penyekapan di toko grosir yang berada di Bululawang.

Melalui kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan mengatakan sempat melaporkan GR ke Polsek Wajak, namun penyidikan berjalan lambat. Lantaran laporan GR diproses dengan cepat di Polres Malang, pihaknya mengajukan surat Permohonan Pengambil Alihan Penanganan Perkara ke Polres Malang, pada Kamis (7/4) lalu.

“Secara resmi laporan kami yg di Polsek Wajak terkait penggelapan yang dilakukan GR sudah resmi diambil alih penanganannya oleh Polres Malang. Ini dilakukan supaya penanganannya berimbang dan digelar bersama di Polres Malang, sehingga tidak ada kesenjangan atau tebang pilih,” ujar Hatarto saat dikonfirmasi, Minggu (10/4).

GR diketahui mengadukan majikannya FCA dengan dugaan penyekapan ke Mapolres Malang pada Selasa (29/3) lalu. Saat itu ia bersama pendamping hukumnya Agus Subyantoro.

Ia melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan penggelapan dan mengaku hanya menjual barang dengan harga murah karena takut tidak bisa memenuhi target Rp 40 juta per bulan yang ditetapkan oleh FCA.

Selang tiga hari kemudian, yaitu pada Jumat (1/4), pihak FCA membantah tuduhan penyekapan yang dilayangkan GR. Sekaligus ia juga mengungkapkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan GR yang mengakibatkan FCA mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Hatarto Pakpahan mengatakan bahwa GR sempat mengakui perbuatannya tersebut dan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta dengan cara dicicil. “GR diduga melakukan penggelapan sejak bulan November 2021,” katanya.

Ia menyebut, pada saat itu orang tua dari FCA tengah sakit keras sehingga ia fokus untuk merawat orang tuanya di ICU. Ia pun mempercayakan karyawan-karyawannya untuk mengelola tokonya. Beberapa waktu kemudian, tepatnya Februari 2022, orang tua dari FCA meninggal dunia karena sakit. Usai berduka barulah FCA menyadari ada selisih uang di tokonya.

“Klien kami melakukan pengecekan di gudang beberapa waktu setelah itu, ternyata ia menemukan ada perbedaan. Ada hasil barang yang dijual uangnya tidak sesuai,” kata Hatarto.

Hartarto menduga, modus yang dilakukan GR adalah dengan hanya menjual sebagian stok barang sesuai dengan prosedur toko. Sebagian sisanya tetap ia jual, namun uangnya masuk ke kantong pribadi.

“Dia menjual tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadinya,” curiganya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum GR, Agus Subiyantoro menilai aduan balik sang majikan sah-sah saja dilakukan. Tetapi, pihaknya sangat yakin bahwa penyidik Polres Malang akan profesional dan transparan dalam menangani perkara.

“Kalaupun ada dugaan penggelapan yang dilakukan klien kami (GR) yang mengakibatkan kerugian bagi terlapor (FCA), harus dibuktikan nilai kerugiannya melalui Audit Eksternal, misalkan Kantor Akuntan Publik (KAP),” jelas Agus saat dikonfirmasi terpisah.

Apapun alasannya, sambung Agus, tindakan penyekapan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. “Selain Penyekapan, pembayaran upah buruh jauh dibawah UMK. Sedikit waktu istirahat dan jam kerja yg melebihi norma ketenagakerjaan, serta pekerja tidak diikutkan Program Jaminan Kesejahteraan Sosial (BPJS) adalah termasuk Tindak Pidana juga,” tuturnya.

Sementara itu pihak Polres Malang mengatakan hingga saat ini belum ada rencana perdamaian dari kedua pihak. Perkembangan kasus dugaan penyekapan pun saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa baik dari pihak pelapor, saksi yang ada di TKP, maupun dari pihak terlapor,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi. (tyo/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img