Friday, September 19, 2025
spot_img

Kasus Dugaan Perzinaan Libatkan Oknum ASN Pemkot Batu dan Gadis Pasuruan Naik ke Kejaksaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang gadis asal Pasuruan berinisial M (19) dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial E, kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum M, Suwito, di kawasan Jalan Bukit Panderman Hill, Kota Batu, Jumat (19/9). Ia menyebutkan kliennya disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun M tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah lima tahun.

Menurut Suwito, kasus ini berawal dari bujuk rayu E kepada M saat menghadiri sebuah hajatan di Pasuruan. Kala itu, M masih duduk di bangku kelas 3 SMA sekaligus dikenal sebagai penyanyi daerah.

“E yang sudah berkeluarga, kerap mendatangi M dengan berganti-ganti kendaraan. Bahkan sering memamerkan rekening dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengajak ke kebun hingga vila mewah di Kota Batu,” ungkapnya.

Suwito menambahkan, E juga menjanjikan akan menikahi M setelah proses perceraian dengan istrinya selesai. “Karena masih polos, klien kami percaya janji itu,” katanya. Hubungan keduanya kemudian diketahui istri sah E yang memergoki mereka di sebuah hotel di Kota Batu.

Meski demikian, Suwito menegaskan bahwa pada malam penggerebekan tersebut tidak terjadi hubungan intim. “Ada bukti berupa handuk dan perlengkapan lain dengan bercak darah menstruasi. Jadi, saat itu tidak terjadi hubungan layaknya suami istri. Meski begitu, M mengakui pernah berhubungan dengan E sebelumnya,” tegasnya.

Ia menilai tuduhan perzinaan terhadap M tidak tepat. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Malang. “Setelah perkara ini selesai, kami akan melaporkan E dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena jelas ada bujuk rayu, janji menikahi, hingga pamer harta untuk memperdaya anak yang baru lulus SMA,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi membenarkan adanya ASN Pemkot Batu yang terjerat kasus ini. “Benar ada masalah tersebut. Sudah kami tindaklanjuti dan proses. Yang bersangkutan berstatus PNS, untuk sanksinya sudah diberhentikan,” tegasnya. (eri/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img