MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Peristiwa tewasnya dua pegawai pabrik dalam sebuah kolam pengolahan pupuk cair, Jumat (1/4) lalu di Desa Plandi Kecamatan Wonosari disebut ada pelanggaran prosedur. Namun, hal ini masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Malang. Polisi juga dikabarkan melibatkan ahli untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.
Saat ini polisi tengah mendalami keterangan lima orang saksi guna menyingkap tabir di balik tewasnya kedua korban yang tercebur kolam pengolahan pupuk berbau menyengat.
“Saksi yang telah diperiksa berjumlah lima orang. Di antaranya adalah pemilik usaha, pekerja dan keluarga korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi ketika dikonfirmasi, Jumat (8/4).
Kecelakaan kerja di PT Danendra Untung Abadi itu menumbalkan Rizki alias Kentung, 35 tahun, warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, dan Lasianto alias Pak To, 54 tahun, warga Desa Sundan, Kecamatan Wonosari.
Saat itu Rizki yang hendak mengecek kolam pengolahan pupuk cair tidak kuat dengan aroma yang dihasilkan hingga tercebur. Sementara Lasianto yang menemukannya lebih dulu hendak menolong dengan menggunakan tangga, namun nahasnya dia bernasib sama.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) ketenagakerjaan. Sebab, ada temuan kurangnya perlengkapan keselamatan.
Pihak Disnakertrans juga mengklaim menemukan fakta bahwa pabrik tersebut juga belum teregistrasi wajib lapor sesuai UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Mengenai beberapa dugaan itu Donny belum bisa memberikan keterangan. Ia mengaku masih terus mendalami kasus ini.
“Kami masih lakukan pendalaman, kita libatkan dari ahli juga dalam penyelidikan,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Blitar itu. Dari keterangan kelima saksi yang diperiksa dirinya harus meneliti lebih jauh.
Donny menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan legalitas dan perizinan PT Danendra Untung Abadi dalam menjalankan bisnis produksi pupuk. Polisi juga belum bisa memastikan adanya sertifikat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut.
“Jadi belum bisa menyimpulkan meski sudah ada data awal, kita bicara prosedural. Informasi harus lebih detail lagi, bukan menduga-duga,” tutup Donny. (tyo/ggs)