MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Babak final kasus kredit fiktif Bank Jatim dieksekusi bertahap. Setelah dua dari enam tersangka dijebloskan ke lapas. Satu lagi debitur diputus bersalah dan harus menjalani 14 tahun penjara. Dia adalah Chandra Febriyanto. Sidang putusannya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4).
Chandra Febriyanto menjalani sidang virtual itu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni perkara tindak pidana korupsi pada pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Agus Hariyono. “Dua dari enam tersangka sudah ditahan. Chandra Febriyanto akhirnya diputuskan dengan masa tahanan 14 tahun,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Ia menyampaikan, dalam amar putusannya Chandra Febriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tiga terpidana lain, lanjut Agus, masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jatim Surabaya. Dua terpidana masih proses kasasi, sedangkan satu lainnya sedang proses banding.
Adalah Dwi Budianto, debitur warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji dan Andi Pramono, penerima kredit atau kreditur warga Jalan Raya Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi ini yang sedang proses kasasi. Kemudian Abdul Najib, debitur warga Kecamatan Turen yang sedang banding atas putusan.
“Banding juga sempat dilakukan Chandra sebelum akhirnya diputus,” tambahnya.
Dalam kasus ini, enam orang yang menjadi tersangka dalam kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang. Hasil penyidikan terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit fiktif ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Dua terpidana yang telah dieksekusi yakni Ridho Yunianto dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Edhowin Farisca Riawan diganjar hukuman penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3,48 miliar.
Untuk diketahui, nilai kerugian kasus ini cukup besar. Sesuai perhitungan BPK pada 31 Maret 2019, nilai kerugian mencapai Rp 179 miliar. Kasus ini secara administrasi persidangan dilakukan Tipikor Kejati Surabaya. Lalu untuk perkembangan penyidikan Kejati yang bertindak sebagai leading sector.
“Kejari hanya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua untuk disidangkan,” ucap Agus.
Chandra sendiri, yang baru diputuskan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta. Di mana uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp. 22.538.599.263.
Agus menuturkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tutup Agus.(tyo/ggs)