MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satu persatu tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim dijatuhi hukuman. Dari enam tersangka, empat orang telah dieksekusi untuk pertanggungjawaban perbuatannya. Baru-baru ini satu debitur lagi diputus bersalah dalam sidang putusan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4). Dia adalah Abdul Najib Bin Abdullah.
Dalam perkara tersebut, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Abdul Najib debitur asal Turen telah terbukti terlibat dapam korupsi itu. Dimana kasus tersebut diketahui sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu.
Abdul adalah tersangka keempat yang diputus setelah Chandra Febriyanto yang harus mendekam 14 tahun penjara. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan hal tersebut. Masih tersisa dua lagi yang belum tuntas menjalani proses hukum.
“Benar, satu debitur lain setelah Chandra, yakni Abdul sudah diputus bersalah. Dengan ketentuan yang hampir sama hanya sedikit perbedaan masa hukuman, terhitung 13 tahun penjara,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Ia menyampaikan, dalam amar putusannya, Abdul Najib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua terpidana lain, lanjut Agus, masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jatim Surabaya. Dua terpidana tersebut masih proses kasasi. Sedangkan Chandra dan Abdul sebelumnya sempat banding namun akhirnya diputus bersalah.
Adalah Dwi Budianto, debitur warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji dan Andi Pramono, penerima kredit atau kreditur warga Jalan Raya Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi ini yang sedang proses kasasi.
“Putusan dilakukan bertahap sesuai prosedur dan melihat pertimbangan kekuatan hukum. Abdul Najib, debitur juga sempat banding,” tambahnya.
Dalam kasus ini, seluruhnya enam orang yang menjadi tersangka dalam kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang. Hasil penyidikan terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit fiktif ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Dua terpidana yang telah dieksekusi yakni Ridho Yunianto dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Edhowin Farisca Riawan diganjar hukuman penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3,48 miliar.
Agus menerangkan, kasus ini secara administrasi persidangan dilakukan Tipikor Kejati Surabaya. Lalu untuk perkembangan penyidikan Kejati yang bertindak sebagai leading sector.
Untuk diketahui, nilai kerugian kasus ini cukup besar. Sesuai perhitungan BPK pada 31 Maret 2019, nilai kerugian mencapai Rp 179 miliar.
“Kejari hanya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua untuk disidangkan,” ucap Agus.
Abdul najib Bin Abdullah sendiri, yang baru diputuskan harus menjalani hukuman 13 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di mana uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp 11.412.578.567.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tukasnya.(tyo/ggs)