spot_img
Thursday, May 15, 2025
spot_img

Kasus KUR Fiktif Libatkan 5 Tersangka, BRI Batu Dukung Penuh Kejari Batu Percepat Penanganan Proses Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri Batu telah memastikan berkas perkara lima tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Lima tersangka dalam kasus KUR fiktif yang melibatkan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Batu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

-Advertisement-

Pemimpin Cabang BRI Batu Dicky Advia Rahim mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui KC Batu. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen bank tersebut dalam menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan penipuan dalam bentuk apapun di lingkungan kerja. Ini sesuai dengan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan oleh perusahaan,” ujar Dicky kepada Malang Posco Media, Kamis (8/5) kemarin.

Untuk itu BRI memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batu dan pihak berwenang yang telah memproses laporan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menilai bahwa langkah ini dianggap sebagai bentuk kolaborasi yang penting dalam memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. BRI memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batu dan pihak berwenang yang telah memproses laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Dicky, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan untuk percepatan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, BRI juga telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat dengan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK).

“Langkah ini menunjukkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasionalnya dan menegakkan standar etika kerja yang tinggi. Kami juga memastikan BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan penipuan. Ini komitmen BRI untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG dalam setiap aspek bisnis,” terangnya.

Kasus KUR fiktif ini diduga melibatkan manipulasi data nasabah dan penyalahgunaan fasilitas kredit yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar mencapai Rp 4,1 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo, melalui Kepala Seksi Intelijen Januar Ferdian menjelaskan bahwa penyerahan tersebut meliputi lima tersangka berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ, beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah pencairan KUR fiktif dengan menggunakan nama sekitar 110 debitur yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023. Menurut hasil penyelidikan, KUR ini didapatkan melalui perantara pihak ketiga yang melibatkan empat tersangka, yaitu MHCA, AS, AZ, dan NA, yang berperan sebagai penghubung antara para pemohon dan pihak bank.

“Keempatnya mengatasnamakan Koperasi Omah Kita Bersama, yang bekerja sama dengan seorang mantri BRI Unit Batu I,

berinisial JWP,” katanya.

Lanjut Januar, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dari 110 debitur yang terdaftar, total dana yang dicairkan mencapai Rp6.235.000.000. Namun, laporan dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan dengan nomor 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 menyatakan bahwa perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.(eri/lim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img