MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Meski angka kasus aktif covid-19 makin menurun, Kota Malang masih berada di PPKM Level 3.
Hal ini tertuang dalam Inmendgari terbaru tentang PPKM Jawa dan Bali. Yakni Inmengdari No 13 Tahun 2022 tentan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Dijelaskan Kota Malang bersama dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu juga berada di PPKM Level 3.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengatakan tidak terpengaruh dengan levelling PPKM. Segala bentuk upaya penanganan covid-19 tetap dilakukan sesuai kondisi yang ada. Contohnya tetap disiagakan lokasi Isoter (Isolasi Terpusat).
“Saya pantau di RSL (RS Lapangan Ijen) juga semakin turun (jumlah pasien yang masuk,red). Dan di Isoter SKB juga ada yang masuk juga yang keluar cepat,” tegas Sutiaji saat dikonfirmasi.
Pemberlakukan PPKM Level 3 Kota Malang ini, sesuai Inmengdari 13/2022 berlangsung sejak 1 Maret 2022, hari ini hingga 7 Maret 2022 mendatang. Beberapa aturan seperti pembatasan kapasitas orang ditempat publik dan jam operasional tidaklah diperketat. (ica/jon)