MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus pabrik narkoba terbesar se-Indonesia yang ditemukan di Kota Malang dan sempat membuat heboh, segera dilakukan proses persidangan. Hal itu setelah dilakukan pelimpahan delapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (29/10) kemarin.
“Karena lokusnya di Malang, tahap duanya (serah terima pelimpahan) ini di Malang. Namun pra penuntutannya dilaksanakan oleh jaksa di Jampidum Kejagung dan hari ini (kemarin, red) dilakukan tahap dua (serah terima) delapan orang tersangka, yaitu tiga tersangka penangkapan di Jakarta, dan lima tersangka di Malang,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya
Delapan tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni atas nama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).
Diketahui, seluruh tersangka itu berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Saat pelimpahan tersebut, delapan tersangka itu dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung sejak kemarin. Selain pelimpahan tersangka, juga dilimpahkan barang bukti yang cukup banyak. Jumlahnya mencapai 179 item dengan berat total mencapai 1,22 ton.
“Dengan rincian, 146 item barang bukti dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan. Yang mana salah satunya adalah, mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla,” rinci dia.
Setelah pelimpahan itu pihaknya fokus menyusun dakwaan agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk masuk dalam proses persidangan. Tiap tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai peran masing masing
“Untuk tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus pabrik narkoba terbesar di Indonesia digerebek oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai di sebuah rumah yang ada di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada awal Juli lalu. Dalam penggerebekan saat itu, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti yang sangat besar.
Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi. Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba. (ian/aim)
Pabrik Narkotika Terbesar di Indonesia
Kronologi:
1. Digerebek pada 3 Juli 2024
Polisi mengamankan 1,2 ton ganja sintetis siap edar
bahan baku setara 2 ton yang siap diproduksi
TKP
- Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang
- Delapan Orang Tersangka asal Bekasi
- Barang Bukti 146 item dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang
33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan.
- Ancaman maksimal pidana mati