MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua terdakwa kakak beradik, M Wakhid Hasim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir dalam perkara terbunuhnya disabilitas, Sri Agus Iswanto diputus 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen, Senin (25/11) kemarin. Sidang putusan berlangsung di Ruang Chandra PN Kelas 1B Kepanjen dipimpin oleh Hakim Ketua, Nanang Dwi Kristanto, SH, M.Hum. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Henru Purnomo, SH MH.
Hakim ketua menyampaikan terdakwa, M Wahid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan seorang mati.
“Menyatakan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” kata Nanang.
Setelah membaca putusan, Nanang meminta kedua terdakwa asal Jalan Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis tersebut untuk berkoordinasi kepada penasihat hukumnya.
“Saudara punya tiga hak. Yang pertama, terima putusan ini. Yang kedua, saudara pikir-pikir selama tujuh hari. Atau yang ketiga, saudara melakukan upaya hukum banding. Silahkan saudara berkoordinasi dengan penasihat hukum,” ujar Nanang.
Putusan yang diberikan oleh PN Kelas 1B Kepanjen sama dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Anjar Rudi Admoko, SH MH.
Sementara itu penasihat hukum (PH), terdakwa, Henru Purnomo menyatakan upaya hukum banding. Menurut Henru, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan dengan jelas oleh hakim.
“Hakim tidak melihat apa yang fakta yang sebenarnya, jadi kami banding,” kata dia. Adapun pertimbangannya melakukan banding akan disampaikan lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto SH MH menyampaikan bila pihaknya pikir-pikir usai mendengar pembacaan putusan oleh hakim.
“Kami pikir-pikir. Karena setiap putusan kami laporkan kepada pimpinan untuk langkah-langkah berikutnya. Kalau memang mereka (pihak terdakwa) banding ya itu hak mereka, tidak menerima putusan juga hak mereka,” tambah Deddy.
Seperti diberitakan, terdakwa kakak beradik M Wakhid Hasim Afandi 29, dan M Iqbal Faisal Amir, 28, ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan terhadap Sri Agus Iswanto, 60, dan dan Esther Sri Purwaningsih, 69.
Kedua korban ini dianiaya di rumah tinggalnya di Jalan Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Jumat 22 Mei 2024 lalu. Dalam perampokan disertai pembunuhan tersebut, Agus tewas mengalami luka tusuk di leher. Sedangkan Esther mengalami luka lebam di wajah oleh benturan. (den/jon)