spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Kasus Penggelapan Mobil di Pakis; Dalami Transaksi Mobil Curian, Lima Saksi Diperiksa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Ragil Widodo, 49 tahun, karyawan swasta asal Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang masih belum menemui titik terang. Polisi hingga kini masih mendalami kasus yang melibatkan oknum relawan itu. Sejumlah saksi telah diperiksa.

Sedikitnya lima orang saksi digali keterangan guna mengungkap fakta di balik penggelapan Mobil Suzuki Carry ST milik sahabat karib terduga pelaku sendiri yang bernama Susilo Heri Kristiono, 43 tahun, warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis.

“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah lima orang, dari siapa yang mengetahui transaksi dan proses terlapor meminjam mobil lalu dijual, termasuk yang membeli mobil dari terlapor,” ujar Kapolsek Pakis AKP Moh Lutfi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Sebelumnya, Sabtu 16 April 2022 lalu, terduga pelaku diserahkan pelapor dan beberapa rekannya ke Mapolsek Pakis. Tepatnya sekitar pukul 17.00 sore. Pohak Unit Reskrim Polsek Pakis segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Di mana peristiwa penggelapan bermula Tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 19.00. Saat itu terduga pelaku datang kerumah korban untuk meminjam mobil milik korban tersebut dengan alasan akan digunakan untuk menarik mobil milik pelaku. Korban pun menyerahkan mobil Suzuki Carry miliknya beserta STNK.

Mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan dan terduga pelaku tidak tidak pernah menghubungi pemilik mobil. Setelah ditelusuri diketahui mobil milik korban sudah dijual kepada seseorang yang beralamat di Kedungkandang, Kota Malang seharga Rp 15 juta.

“Hingga saat ini masih didalami kaitannya dengan orang yang membeli,” ucap Lutfi.

Namun, dari lima saksi yang diperiksa pihaknya belum bisa menyimpulkan ada keterlibatan penadah.Seperti diketahui, polisi menyita barang bukti berupa unit Mobil Suzuki Carry Tipe ST 100 SP, Carry, Tahun 1986, Warna Biru Tua, dengan nomor polisi N-1358-GK beserta STNK. Artinya surat lengkap BPKB tidak disertakan dalam transaksi.

Mengenai korban lain dan terduga pelaku baru, Lutfi menyebut masih terus dicari. Ia juga mengimbau agar pihak yang merasa menjadi korban bisa melapor ke Polsek Pakis.

“Belum ada orang yang melaporkan ke sini. Sementara saya masih fokus pada perkara dengan pelapor Susilo,” imbuhnya. (tyo/ggs)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img