MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang lanjutan dugaan penipuan jual beli hotel yang melibatkan oknum notaris kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (28/3) pagi. Agenda ini menghadirkan satu saksi yang merupakan pembeli pertama objek hotel, sebelum Indra Soedjoko membeli ke pelaku Rudiono, Lie Dwi, M Sofyan dan notaris Diana Istislam.
JPU Kejari Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH menghadirkan Darmawan Cahyadi, pembeli pertama untuk memberikan keterangan. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Judi Prasetya berlangsung selama hampir dua jam.
Dalam keterangannya Darmawan membenarkan keterangan, bahwa hotel itu sebelumnya telah dijual kepadanya. Dengan pelaku yang sama yakni Rudiono. Ia mengaku membeli hotel tersebut dengan nilai Rp 3,75 miliar.
Ia mengaku dalam prosesnya Rudiono telah menggandeng notaris Widyawati, yang hadir sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Hingga saat ini proses administrasi untuk balik nama masih terus berlangsung.
Dalam sidang, Darmawan sempat ditanya apa kaitan dengan terdakwa Diana Istislam dan pelaku Rudiono. “Saya kurang paham untuk itu Yang Mulia,” jawab Darmawan. Ketiga terdakwa mengaku memang tidak mengenal sosok dari Darmawan.
Meskipun dalam keterangan saksi notaris Widyawati dalam sidang sebelumnya, telah membawa nama Darmawan yang telah membeli objek tersebut terlebih dahulu. “Saya pembeli pertama hotel tersebut. Saya juga sudah membayar lunas,” ujarnya.
“Saat ini saya juga sedang menunggu surat balik nama yang sedang dalam proses di notaris Widyawati,” terang dia usai memberi keterangan di persidangan. Sementara itu, Suhendro, SH, penasihat hukum Indra meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa.
“Khususnya terdakwa Diana Istislam yang merupakan notaris. Apabila memang berkas administrasi dari penjual belum lengkap, alangkah baiknya tidak ditransaksikan dan pembeli jangan disuruh membayar. Kasihan pembelinya,” ujar dia.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto SH, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua saksi lagi. “Saat ini hanya tinggal memeriksa dua saksi lagi, dan menunggu dari pihak terdakwa apakah menghadirkan saksi meringankan atau bagaimana,” terangnya. (rex/mar)