spot_img
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Kasus Robot Trading ATG Masuk Meja Hijau, Wahyu Kenzo Cs Didakwa Pasal Berlapis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Tiga pelaku kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), mulai  masuk tahap meja  hijau. Ketiga terdakwa mulai diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Karyadi di Ruang Sidang Cakra, Rabu (6/9) siang.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan. Wahyu Kenzo Cs mulai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Yuniarti mengatakan, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Selain pasal TPPU, kami juga mendakwa dengan Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” jelasnya.

Dilanjutkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. “Untuk pasal yang didakwakan, ketiga terdakwa ini sama,” jelas Yuniarti.

Ia menyebut, bahwa nantinya dalam proses penunututan, JPU Kejari Kota Malang akan melibatkan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Dari Kejari Kota Malang sendiri, ada delapan anggota JPU dalam satu tim. Belum dari tim Kejagung RI, ada empat orang tambahan,” lanjutnya.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Raymond Enovan, Prayudha Anggara mengungkapkan, dakwaan yang disampaikan JPU tidak seharusnya dipukul rata. Sementara,surat dakwaan ini sudah dikirimkan langsung oleh JPU ke para terdakwa yang ada di Lapas Kelas I Malang.

“Saat ini kami belum menerima (berkas dakwaan) dan kami akan menanggapi di persidangan selanjutnya. Menurut kami, dakwaan terhadap klien kami (Raymond) tidak bisa dianggap sama dengan Wahyu Kenzo dan Bayu Walker,” terangnya.

Dirinya menambahkan, kliennya ini seharusnya juga termasuk korban dari robot trading ATG. Ia menegaskan, bahwa Raymond adalah member ATG yang berhasil dan baru saja ikut ATG di bulan Juni 2020, dari tingkatan paling rendah hingga menjadi founder.

“Karena ketidaktahuannya, ternyata ATG adalah investasi bodong alias ilegal. Sehingga bisa dibilang, klien kami ini termasuk korban,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau tanggapan atas dakwaan, Rabu (13/9) mendatang. Nantinya dari pihak terdakwa baik melalui PH atau mandiri, akan menyampaikan tanggapannya kepada majelis hakim. (rex/bua)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img