MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kasus Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji terus bergulir. Namun dalam prosesnya disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batu M Januar Ferdian bahwa salah satu tersangka, yakni Kadinkes Kota Batu, KT melakukan gugatan praperadilan.
“Atas gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 15 Maret bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang telah dilaksanakan pembacaan putusan persidangan praperadilan tersangka Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji oleh pemohon KT,” ujar Januar kepada Malang Posco Media, Rabu (20/3) kemarin.
Ia mejelaskan praperadilan sebelumnya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg pada tanggal 01 Maret 2024.
Lebih lanjut, Januar menerangkan dalam pelaksanaan sidang hadir mewakili termohon Jaksa Silfana Chairini SH MH Wildan Hakim SH dan Alfadi Hasiholan Sipahutar SH. Merka bergantian menyampaikan beberapa alat bukti dihadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Pemohon.
“Namun karena dalam penetapan tersangka terhadap KT tersebut telah sesuai dengan prosedur, maka Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menolak terhadap gugatan pemohon dengan beberapa amar putusan,” bebernya.
Beberapa amar putusan yang dijatuhkan hakim meliputi menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.
Kemudian hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.
“Serta menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian, lanjut Januar, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP),” urainya.
Pasal tersebut, lanjut Januar, menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yaitu salah satunya adalah pemohon. Selain itu seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara.
Sebelumnya Kejari Kota Batu telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji di bawah Dinas Kesehatan dalam APBD 2021 oleh Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo.
“Dalam prosesnya sebelum menetapkan empat tersangka, kami bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi yang telah dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara,” ungkapnya.
Hasil dari klarifikasi, dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp 4,4 miliar dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. (eri)