spot_img
Tuesday, July 1, 2025
spot_img

Kasus Warga Kota Malang di SP3, Ajukan Praperadilan di PN Surabaya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, Tonny Hendrawan, 66, menggugat Polrestabes Surabaya dalam praperadilan. Hal ini, buntut dari SP3 kasus dugaan penggelapan dan keterangan palsu terhadap akta otentik oleh terduga pelaku inisial CH alias Chandra, 72, warga Ngaglik Kota Batu. Permohonan praperadilan untuk membatalkan SP3 itu didaftarkan secara online ke PN Surabaya, Rabu (30/4).

Penasihat hukum Tonny, Gunadi Handoko mengatakan, bahwa kasus di Polrestabes Surabaya terjadi sejak 2021 lalu. Saat itu, keduanya yang terlibat perjanjian utang-piutang, tiba-tiba muncul penjualan aset sepihak oleh CH yang dijaminkan Tonny, beberapa tahun lalu.

“Jadi memang CH ini waktu itu dijaminkan aset bangunan dan tanah di Jawa Tengah, karena klien saya butuh uang untuk berobat anak. Saat itu, aset senilai belasan miliar rupiah, dijaminkan untuk uang sekitar Rp 3 miliar,” jelasnya, kemarin.

Seiring berjalannya waktu, Chandra mendesak Tonny untuk menjual asetnya kepada dirinya. Namun, Tonny tak pernah menyetujui hal tersebut. Sampai pada akhirnya Chandra diduga memalsukan keterangan, agar bisa menggerakkan notaris menerbitkan akta jual-beli.

Kemudian aset itu akhirnya dipindahtangankan Chandra kepada orang lain. Mengetahui hal itu, Tonny sempat mendesak Chandra, dan melakukan klarifikasi. Namun dari empat aset yang dijaminkan kepada Chandra, hanya satu aset yang dikembalikan ke Tonny.

“Mei 2021 lalu, kami resmi melaporkan CH ke Polrestabes Surabaya. Karena saat itu klien saya bertransaksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Namun, beberapa kali dipanggil untuk konfrontasi, terlapor ini mangkir serta pihak kepolisian ini menjadwalkan gelar perkara, namun justru keluar Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya kemudian mengajukan permohonan praperadilan. Permohonam tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register Online PN SBY-6811822404001, yang diajukan oleh PH Tonny, Gunadi Handoko.

“Kami telah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan hari ini, Rabu 30 April 2025. Gugatan ini kami ajukan karena Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3 dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan klien kami sejak 2021,” terang Gunadi saat dikonfirmasi, kemarin.

Gunadi menilai penerbitan SP3 oleh penyidik merupakan tindakan yang janggal dan anomali hukum. Ia menilai kasus tersebut telah melalui sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan, serta telah menetapkan terlapor CH sebagai tersangka.

“Surat penyidikan dan penyitaan dari pengadilan sudah keluar. Bahkan, ada surat penetapan dari Ketua PN Surabaya yang menyatakan CH sebagai tersangka. Tapi tiba-tiba penyidikan dihentikan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, laporan Tonny diterima dengan nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 9 Mei 2021. Penyidik kemudian telah memeriksa lima orang saksi termasuk pelapor, serta meminta keterangan dua ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Gunadi, dokumen-dokumen penting seperti akta pengikatan jual beli dan akta kuasa yang dibuat oleh terlapor lain yakni notaris WS alias Wahyudi telah diserahkan dalam proses penyidikan. Bahkan, penyidik telah mendapatkan izin penyitaan dari PN Surabaya pada Desember 2023.

Namun, pada 17 Oktober 2024, kliennya menerima SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. SP3 ini ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim atas nama Chandra Hermato dan Wahyudi Suyanto.

“Klien kami kaget karena sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian justru dikeluarkan SP3. Ini yang kami nilai aneh dan sangat tidak konsisten secara hukum,” tegasnya.

Gunadi berharap pengajuan praperadilan ini dapat menjadi jalan pembuka untuk mengungkap kejanggalan dan memastikan kliennya mendapat keadilan hukum. “Kami berharap pengadilan dapat menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini, dan memberikan putusan yang adil untuk klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi mengatakan, terkait praperadilan tersebut ada kewenangan di pihak pengadilan. Sementara pihaknya belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Untuk praperadilan itu di pengadilan, sudah tidak di kepolisian,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img