.
Thursday, December 12, 2024

KDRT Berdarah di Wagir; Pelaku Penusukan Menyerahkan Diri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Usai menjadi buron, pria berinisial BFY warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Minggu (3/7). Dia adalah orang dibalik peristiwa berdarah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Laily Wulandari, 42 tahun, dan Putri sulungnya Imel Fitria Cahyani, 22 tahun.

BFY diduga telah melakukan kekerasan dengan mencekik korban dan menusuk dengan belati. Akibatnya kedua korban yaitu, istri dan anaknya mengalami luka cukup parah.

Laily diketahui mendapatkan luka tusukan di bagian perutnya. Sedikitnya tusukan yang diterima istri tersangka sebanyak sembilan kali. Sementara, anak tersangka, Imel mendapatkan tusukan sebanyak satu kali. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (28/6) lalu.

Kejadian itu berawal dari cekcok Laily dengan suaminya BFY, di rumah nenek korban Imel. Saat itu sekitar pukul 15.00 pelaku datang ke rumah sang nenek sambil marah-marah. Pelaku ini berteriak sambil menebar ancaman akan membunuh korban. Lantas korban keluar dan cekcok keduanya semakin memanas. Akhirnya, pelaku langsung melancarkan penusukan dengan pisau yang sudah dipegangnya, ke bagian perut istrinya Laily. Melihat kejadian tersebut, sang putri Imel berusaha melerai. Namun dirinya juga ikut tertusuk di bagian perut.

Korban kemudian melapor ke Polsek Wagir. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri alias buron. Anggota opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir menyebar untuk melakukan perburuan pelaku. Akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (2/7) malam, sekira pukul 19.30 WIB ke Mapolsek Wagir dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku. Ia merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari Polisi.

“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7).

Perwira Polri dengan dua melati di pundaknya itu menyebut, jika motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati. Ia membenarkan bahwa faktor utamanya pelaku terancam diceraikan oleh istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Kapolres.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

“Kami terapkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta, dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tegasnya. (tyo/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img