MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Nekat ke Malang hanya untuk mencuri, Adi Prayoga, 42, asal Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember mendekam di hotel prodeo. Ia dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota setelah dua kali membobol toko kelontong di Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang terungkap dalam konferensi pers di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Senin (17/3) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh mengungkapkan, bahwa tersangka adalah spesialis pencurian toko kelontong dan selalu beraksi seorang diri. Bahkan pelaku ini sengaja datang ke Kota Malang menggunakan kendaraan dari tempat asalnya, hanya untuk mencuri.
“Tersangka memang sengaja datang dari Jember ke Kota Malang dengan tujuan membobol toko. Ia lebih memilih beraksi sendiri dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat korban lengah, pelalu langsung mengambil barang berharga korban,” ujarnya.
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka Adi berkeliling mencari sasaran. Setelah diamati dan ditemukan kesempatan, seperti penjaga toko yang tertidur, pelaku langsung beraksi dengan merusak pintu toko menggunakan obeng. Setelah masuk, ia mengambil barang dagangan serta uang tunai yang ada di dalam laci toko.
Aksi pertamanya dilancarkan tersangka Minggu, 6 Oktober 2024 dini hari, di sebuah toko kelontong di Jalan L.A. Sucipto Kecamatan Blimbing Kota Malang. Pada aksinya itu, tersangka berhasil menggondol uang tunai Rp 1 juta serta sembilan pak rokok dengan nilai kerugian seluruhnya mencapai Rp3 juta.
Adi Prayoga yang berhasil lolos tak kapok, dan justru makin nekat. Ia kembali ke toko tersebut setelah menganatik kondisi, tepat sebulan setelah aksi pertama. Lagi-lagi ia memanfaatkan kondisi pemilik yang sedang beristirahat.
Namun aksi kedua, ia tidak datang dengan berjalan kaki, melainkan menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam aksinya, ia mencuri 12 tabung elpiji 3 kilogram serta dua jam tangan, lalu memasukkan barang curian itu ke dalam mobilnya dan langsung melarikan diri kembali ke Jember.
“Pada kejadian pertama, total kerugian korban sekitar Rp 3 juta. Sementara pada kejadian kedua, kerugian mencapai Rp 4 juta,” tambah Soleh.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Jumat (14/3) lalu, petugas menemukan Adi Prayoga sedang beristirahat di sebuah hotel di Malang. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi sasaran tersangka,” pungkas Pamen Polri dengan pangkat satu melati emas di pundaknya itu.
Atas perbuatannya, Adi Prayoga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diamcam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rex/aim)