.
spot_img
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Keamanan Ponpes di Pakis Diduga Aniaya Santri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Salah satu pengurus keamanan pondok pesantren yang berada di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Sudarmawan, 24, dilaporkan ke Polsek Pakis, Rabu (16/10) siang. Dia diadukan telah melakukan penganiayaan terhadap inisial MBA, 16, salah satu santri ponpes itu, Rabu (16/10) dini hari.  

Hal ini diungkapkan Deddy Dwi Fitrianto, 40, ayah kandung MBA kepada Malang Posco Media, Sabtu (19/10). Warga Jalan Simpang Piranha Atas Kota Malang itu menegaskan, melaporkan pelaku ke polisi sebagai efek jera dan tidak terulang kembali. “Kami ingin ada tindakan hukum terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

- Advertisement -

Ditemui di kantor MSA Law Firm, Jalan Trunojoyo 30 Kota Malang, Deddy mengaku mendapat telepon dari anaknya yang menjadi santri di ponpes itu, Rabu (16/1) pukul 11.00. “Anak saya mengaku dianiaya dini hari oleh Sudarmawan, pengurus ponpes bagian keamanan bidang penindakan. Gara-garanya anak saya memakai kaos dan celana pendek saat gosok gigi” tuturnya.  

MBA, diterangkan dia, ditegur dan ditanya tentang surat peringatan (SP) dari ponpes yang pernah diterimanya karena masalah lain. “Di SP itu, memang harus ada tandatangan beberapa guru. Tapi memang ada guru yang belum tandatangan. Sudah dijelaskan anak saya. Entah mengapa, tiba-tiba Sudarmawan malah emosi dan memukul,” lanjutnya.

Pukulan ini, dilakukan pria tersebut ke mata kanan dan kiri MBA hingga memar. “Saya yang keesokan harinya mendapat telepon itu langsung datang ke ponpes. Setelah melihat anak saya memar, saya menemui pengurus ponpes. Saya juga melaporkan perbuatan Sudarmawan ke Polsek Pakis setelah itu,” terang Deddy.

Usai peristiwa itu, pekerja salah satu ekspedisi ini didatangi Sudarmawan dan Ustad Hakim, salah satu pengurus ponpes di rumahnya. “Khusus Sudarmawan mengaku akan bertanggung jawab sebisanya. Tapi sampai sekarang, bentuk pertanggungjawabannya bagaimana, tidak jelas. Dia tidak sadar, perbuatannya juga membuat anak saya trauma,” tegas dia.

Sementara itu, MS. Alhaidary, SH, MH, penasihat hukum Deddy membenarkan peristiwa itu. “Orang tua korban sudah lapor polisi dan konsultasi ke kantor saya dalam rangka meminta perlindungan hukum dan menuntut keadilan atas apa yang dialami anaknya,” ujar pemilik MSA Law Firm, MS. Alhaidary and Partners itu.

“Dalam pandangan saya, perbuatan yang dilakukan oknum pengurus ponpes itu masuk dalam katagori yang diatur dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Haidary, sapaan akrabnya.

“Meski demikian, saya berharap, demi masa depan pendidikan korban yang masih dibawah umur dan demi nama baik ponpes, perkara tersebut hendaknya dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,” tutupnya. Sayangnya, dikonfirmasi terpisah melalui nomor ponselnya, terkait peristiwa penganiayaan, Ustad Hakim belum memberikan komentar. (mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img