MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pasca kebakaran hutan di wilayah lereng Gunung Arjuno, Kecamatan Singosari, sejak Sabtu (26/8), pihak berwajib tengah menyelidiki pelaku perburuan liar yang diduga memicu kebakaran. Aktivitas pemburu disinyalir beroperasi di kawasan dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Sebelumnya, kebakaran terpantau dari tujuh titik api yang muncul di Malang dan Pasuruan. Saat ini hanya tersisa dua titik api di wilayah Pasuruan. setelah upaya pemadaman yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran dan relawan. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan pihaknya bekerja keras untuk mengambil tindakan hukum terhadap pemburu yang diduga sebagai penyebab kebakaran.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan ini. Tindakan seperti ini yang harus dihindari agar kita dapat menjaga kelestarian alam kita,” kata lanjutnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, kemarin.
Buntut kebakaran hutan dan lahan di kawasan pegunungan ini, pihak pengelola Tahura Raden Soerjo telah mengambil langkah tegas dengan menutup sementara pendakian ke Gunung Arjuno. Keputusan ini diambil demi keselamatan para pendaki dan untuk memberi ruang bagi upaya pemadaman yang masih berlangsung.
Kemarin, tim pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melaksanakan pemantauan ketat terhadap titik api hutan dan lahan (karhutla) di Lereng Gunung Arjuno. Pemantauan karhutla dilakukan Polres Malang beserta pengelola Taman Hutan Rakyat (Tahura) R Soeryo, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan relawan di dua koordinat strategis, di wilayah Lincing Desa Wonorejo Kecamatan Lawang.
Berdasarkan laporan, titik api yang sebelumnya tercatat dalam aplikasi Sipongi telah berhasil dipadamkan. Namun, Polres Malang tetap menjaga kewaspadaan dan melanjutkan patroli karhutla dari Pos Pendakian 1 Wonorejo hingga Pos Pendakian 2 Sabana. Mereka juga masih melakukan pemantauan terhadap adanya titik api yang baru muncul.
Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Kepolisian juga telah melakukan sosialisasi tentang karhutla dan hukuman pidananya sebagai bagian dari upaya pencegahan. (tyo/mar)