Dampak Perpres Tentang Jurnalisme Berkualitas
MALANG POSCO MEDIA – Media di Indonesia tampaknya sedang tidak baik-baik saja. Menyusul hadirnya kritik dari raksasa mesin pencari Google. Perusahaan teknologi ini merasa kecewa dengan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas yang berisi tentang publisher rights atau hak penerbit.
Tidak main-main, di kalangan media, sudah muncul ancaman dari pihak Google, bakal mengehentikan operasinya di Indonesia. Sama seperti ancaman yang disampaikan kepada pemerintah Kanada, dan pernah juga kepada pemerintah Australia. Tidak hanya Google, Youtube juga akhirnya bisa tinggalkan Indonesia. Kebayang?
“Tahu berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.. Balik lagi ke media konvensional,” ungkap Deddy Corbuzier berkomentar soal draf Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas. Artis yang dikenal dengan konten podcastnya menyampaikan itu di akun Twitternya @corbuzier, Jumat (28/7).
“Oligaaaaar… GOKIL kan..,” lanjut tentang Perpres yang infonya sudah tinggal diteken oleh Presiden Jokowi. Tidak hanya Deddy Corbuzer, bakal banyak konten kreator yang selama ini mengandalkan Youtube bakal gulung tikar. Termasuk media di Indonesia yang selama ini terbantu oleh mesin pencari Google, bakal merasakan dampaknya.
Sebelumnya Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacific telah mengingatkan Pemerintah Indonesia tetang Perpres Jurnalisme Berkualitas itu. Menurutnya, rancangan peraturan itu berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia, serta kebebasan pers sendiri. Berikut kutipan disampaikan oleh Google seperti dimuat dalam Blog resmi Google Indonesia.
“Sama seperti banyak pemerintah di dunia, kami pun percaya akan pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam. Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan,” jelasnya.
“Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia. Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini,” lanjutnya.
“Kami tidak percaya bahwa rancangan Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia. Walaupun merasa kecewa dengan arah rancangan Perpres yang diusulkan saat ini, kami masih berharap agar dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait. Kami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia – yaitu, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar,” yakin Michaela Browning.
Keterangan Lengkap Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacifik
Potensi Tidak Berjalan Mulus
Seperti diketahui, rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021 lalu. Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas bertanda tangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu diajukan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Ternyata draf itu berisi usulan perpres kerja sama platform digital dan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform itu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Dewan Pers telah menyelenggarakan rapat dengan mengundang para ketua konstituen pada tanggal 16 Februari 2023 untuk membahas 2 (dua) draf tersebut dengan menyandingkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan selanjutnya menyusun draf “Rperpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” usulan Dewan Pers dan konstituen. Draf tersebut ditandatangani oleh perwakilan konstituen yang hadir dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pers,” demikian dalam surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi mengutip pikiran-rakyat.com.
Sejumlah isinya menyoroti tanggung jawab platform digital kaitannya dalam mendukung jurnalisme berkualitas tersebut. Asas yang dipakai ialah kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.
“Tujuan pembentukan Peraturan Presiden ini untuk memperkuat tanggung jawab Perusahaan Platform Digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya,” ujarnya.
Bagi hasil menjadi salah satu ruang lingkup peraturan presiden yang diusulkan ke Jokowi tersebut. Meski begitu, perusahaan pers juga masuk dalam ruang lingkup tersebut. “Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: (1) Perusahaan Platform Digital, (2) Perusahaan Pers, (3) Kesepakatan Bagi Hasil Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, dan (4) Pelaksana,” katanya melanjutkan.
Terdapat delapan kewajiban platform digital terhadap dunia pers Indonesia, di antaranya adalah mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk mencegah komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Platform digital juga berkewajiban menghilangkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik sesuai perintah Dewan Pers.
Tak hanya itu, kewajiban lainnya adalah berbagi data agregat aktivitas pengguna dengan perusahaan pers secara transparan dan adil, serta tidak menampilkan konten yang merupakan hasil daur ulang produk jurnalistik tanpa izin. Platform digital juga dituntut untuk mengikuti ketentuan lain seperti perpajakan layaknya sebuah perusahaan atau bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Ternyata implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas berpotensi tidak berjalan mulus. Khususnya terkait dengan ketentuan pembagian pendapatan kepada media atau perusahaan pers. Di dalam draf atau rancangan perpres itu, urusan teknis soal kerja sama, termasuk pembagian pendapatan antara perusahaan pers dan platform digital, diatur Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan empat poin dalam menanggapi rencana terbitnya perpres tersebut. ’’DP (Dewan Pers) berharap perpres ini menuangkan rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform,’’ tuturnya (27/7) mengutip dewanpers.or.id.
Bila terjadi perbedaan pendapat, lanjutnya, keduanya dapat melakukan mediasi. Poin ketiga, Ninik juga menuturkan bahwa Dewan Pers menghargai semua pihak untuk memberikan masukan pada draf yang sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo tersebut.
Poin berikutnya, Dewan Pers juga sangat berharap proses itu dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma merupakan karya jurnalistik berkualitas. Juga bisa menyehatkan media dalam rantai distribusi berita melalui platform digital. Draf usulan peraturan presiden itu diajukan Dewan Pers kepada Pemerintah karena erat kaitannya dengan kehadiran platform digital di Indonesia. (bua)