MALANG POSCO MEDIA – Kementerian Haji dan Umrah bakal menyamakan antrean haji di seluruh provinsi di Indonesia jadi 26 tahun. Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI DR KH Muhammad Irfan Yusuf disela-sela acara wisuda program Sarjana dan Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Sabtu (4/10/25).
“Ini kami baru mengusulkan ke DPR soal pembagian kuota. Selama ini ternyata pembagian kuota haji tidak sesuai UU (Undang-Undang). Kami akan sesuaikan dan atur lagi dengan cara membagi kuota per provinsi sesuai dengan antrean, dengan itu maka antreannya jadi sama,” tegas Gus Irfan sapaannya kepada awak media.
Gus Irfan menerangkan jika kebijakan baru ini disetujui, maka nantinya masa antraan seluruh daerah atau provinsi bisa sama. Menurutnya, dari Aceh hingga Papua, masa antrian menjadi 26,4 tahun. Ini dikatakan Gus Irfan dilakukan dengan asas keadilan dan diyakini akan lebih adil diterapkan sebagai kebijakan kuota haji yang baru.
Diakuinya, kebijakan ini juga berdasarkan asas manfaat. Gus Irfan mencontohkan daerah-daerah yang memiliki masa antrian berbeda-beda dan terpaut jauh, kemudian memiliki subsidi yang berbeda.
“Jadi misalnya katakanlah di Jawa Barat 18 tahun, lalu di Sulawesi Selatam 40 tahun, nilai manfaat dan subsidinya sama. Padahal mereka beda tahunnya cukup jauh. Nah dengan masa antrian yang sama akan lebih adil. Sama-sama menunggu dan subsidinya sama. Ini kami harap bisa, dan masih menunggu persetujuan DPR dulu,” tegas Gus Irfan yang baru menerima gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam di UIN Malang.
Sistem baru antrean haji ini, menjadi inovasi Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tidak ada lagi daerah yang antre haji sampai 40 tahun lebih. Menurut Gus Irfan sistem antrean haji terbaru ini sesuai dengan UU Haji dan Umrah. Dampak dari perubahan ini beberapa daerah bisa jadi mengalami penambahan kuota, ada pula yang kuotanya berkurang.
Untuk itu, Gus Irfan juga menyampaikan ada satu metode yang dipikirkan lainnya mengenai kuota haji. Yakni menerapkan metode campuran, sebagian antrian dan sebagian berdasarkan jumlah penduduk. Akan tetapi menurut dia masih harus ditelaah lagi karena dikhwatirkan masih belum sepenuhnya adil. (ica/bua)