.
Thursday, November 14, 2024

Kebut 19 Perda Tahun Ini

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Malang masih memiliki pekerjaan rumah. Dari 19 peraturan daerah (Perda) yang harus dikerjakan, baru delapan yang terbahas bersama Pemkab Malang. Masih ada 11 Perda lagi yang harus dikebut jelang akhir tahun 2023 ini.

“Tahun 2023 ini sesuai dengan Prolegda kita, ada sekitar 19 Perda yang kita rencanakan sekarang ini. Termasuk Perda wajib APBD dan sebagainya. Saat ini, untuk Perda baik itu inisiatif maupun dari eksekutif kita sudah mengerjakan delapan perda,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, belum lama ini.

Dia mengaku, untuk hasil yang maksimal, saat ini 11 Perda itu harus dibahas komprehensif satu persatu hingga disetujui. Sebab, lanjutnya, proses Perda tahun ini, berbeda dengan beberapa tahun lalu. “Hingga harus membutuhkan waktu, termasuk evaluasi Gubernur Jawa Timur,” ungkap Darmadi.

“Kalau dulu, setelah disetujui Bupati dan DPRD, baru dikonsultasikan ke gubernur. Sekarang tidak. Setelah dibahas, dikonsultasikan dulu ke gubernur, baru setelah hasil evaluasi gubernur turun itu disetujui bersama. Kita upayakan maksimal,” terangnya. Politisi PDIP itu mengungkapkan, saat ini ada beberapa Perda yang tengah dievaluasi Gubernur Jatim.

Sehingga masih ada beberapa Perda yang hingga kini belum turun. “Kita masih nunggu proses evaluasi,” katanya. Dari sekitar delapan Perda Kabupaten Malang yang dievaluasi gubernur, Darmadi mengatakan tidak terlalu banyak hasil evaluasi yang didapat. Hanya beberapa kekeliruan redaksional dan penyesuaian dasar hukum.

Masih kata Darmadi, DPRD Kabupaten Malang dan Pemkab Malang belum lama inj melakukan rapat paripurna persetujuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada Selasa (25/7). Perda tersebut merupakan peleburan dua Perda, yakni Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah.

“Yang baru disahkan PDRD, yakni Perda yang sudah direncanakan dalam Perda 2023 dan ini  adalah merupakan Perda baru bukan perubahan. Ini sesuai dengan perintah UU Cipta Kerja yang harus menggabungkan beberapa Perda. Salah satunya adalah penggabungan Perda pajak daerah dan perda retribusi daerah,” urai dia.

Dia juga menjelaskan bahwa nantinya Perda tersebut akan ditindaklanjuti aturan turunannya menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Darmadi mengatakan setelah diundangkan maka Perda langsung berlaku. “Hasil konsultasi publik, juga merupakan proses pembahasan sebelumnya, hingga diundangkan,” imbuhnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img