spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Kebut Sertifikasi Aset Daerah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kota Malang kembali menyoroti pekerjaan rumah Pemkot Malang untuk menertibkan aset-asetnya. Sejalan dengan yang diperintahkan tim Korsupgah KPK kepada Pemkot Malang, penertiban aset di lingkup Pemkot Malang harus ditingkatkan. Hingga saat ini capaiannya dikatakan masih minim dari yang ditargetkan.


Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menjelaskan realsasi inventarisasi aset yang dilakukan Pemkot Malang selama 2 tahun terakhir dianggap tidak maksimal. Menurut catatannya, realisasi Sertifikasi Tanah Aset daerah tahun 2022 Jumlah Bidang tanah aset pemerintah adalah 8.264. Rinciannya yang sudah tersertifikat adalah 1,706 (20,64 persen), sedangkan yang belum bersertifikat berjumlah 6.558 bidang aset.


“Artinya, luasan tanah aset daerah bersertifikat baru mencapai 3.680.045 meter persegi (atau 26,82 persen dari target). Sedangkan yang belum bersertifikat sebesar 10.043.656 meter persegi, sehingga dibutuhkan kerja keras untuk pemerintah kota Malang selanjutnya sebagai legacy kebijakan,” tegas Harvard.


Hal yang sama disampaikan Anggota Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang Suyadi kemarin. Ia menjelaskan, sertifikasi aset daerah yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harusnya bisa dimaksimalkan.


“Memang kita mengakui adanya peningkatan sertifikasi aset selama kurun waktu lima tahun terakhir namun jika dipresentase jumlahnya sangat kecil dalam setiap tahunnya,” jelas Suyadi.


Oleh karena itu pihaknya menekankan agar Pemerintah Kota Malang jangan sampai terkesan melakukan pembiaran aset dengan tidak tersertifikasi, padahal aset tersebut bisa digunakan secara maksimal untuk kepentingan daerah. (ica/aim/mpm)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img