MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Rencana pemekaran wilayah kelurahan di Kecamatan Batu, Kota Batu terus digodok. Pemekaran ini dilakukan lantaran beberapa kelurahan dinilai sudah terlalu gemuk. Dari hasil kajian, Kota Batu bakal ada penambahan 2 kelurahan, dari saat ini 4 kelurahan.
Camat Batu, Yopi Supriadi Seno mengatakan pemekaran wilayah ini dilakukan utamanya untuk mendekatkan pelayanan, percepatan pembangunan, pemerataan pembangunan dan meningkatkan perekonomian kepada masyarakat agar lebih baik. Dimana saat ini, Kecamatan Batu yang mempunyai 4 Desa dan 4 kelurahan.
Dijelaskan, wilayah yang akan dimekarkan yaitu Kelurahan Temas dan Sisir. Sehingga dari 2 kelurahan itu akan menjadi 4 kelurahan. Sesuai kajian, secara administrasi dan jumlah penduduk, 2 kelurahan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran wilayah.
“Agar pelayanan masyarakat bisa dilaksanakan secara cepat dan maksimal, jika semakin banyak yang melayani juga akan cepat tertangani. Harapannya setelah pemekaran kelurahan bisa diteruskan ke pemekaran kecamatan,” ujar Yopi kepada Malang Posco Media.
Nantinya pada pemekaran itu akan ada penambahan perkantoran pelayanan publik yang diprioritaskan. “Alhamdulillah sudah ada aset tanah dan bangunan yang bisa dijadikan kantor kelurahan, untuk wilayah dan namanya akan kami umumkan saat sudah fix,” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si juga menambahkan Pemkot Batu tengah mempersiapkan fasum-fasum agar mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan terakomodir dengan baik. Pihaknya juka telah melakukan kajian wilayah, untuk menentukan kantor layanan publik.
“Karena jumlah penduduk padat dengan wilayah yang luas, perlu adanya pemekaran wilayah. Namun itu juga diikuti dengan penambahan kantor pelayanan publik. Untuk kajian wilayah sudah dilakukan, tinggal sosialisasi dan mempersiapkan fasilitas saja,” ucap Dewanti.
Ia mengatakan untuk tahun ini masih dalam tahap proses. Diperkirakan baru bisa terealisasi di tahun depan.
Lebih lanjut, Nurochman yang merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu juga mengatakan, pihaknya telah membuat Perda terkait pemekaran wilayah sejak 2021 lalu.
“Pihak Pemkot tinggal eksekusi dengan konkret saja. Kalau nama kelurahan tinggal menyesuaikan wilayahnya juga,” pungkasnya. (ran/eri)