spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Kecamatan Sukun Paling Rawan Peredaran Narkotika

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, memberikan warna baru di tahun 2022 ini. Dengan semangat memberantas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polresta Malang Kota berhasil mengunkap ratusan kasus Narkotika sejak awal tahun 2022 lalu.

Berdasarkan catatan petugas, setidaknya ada 123 kasus yang berhasil diungkap. Dengan rincian 117 kasus Narkotika dan enam kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Selain dari jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, ditingkatan Polsek juga berhasil mengungkap berbagai kasus melalui Unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Malang Kota. Dari jumlah kasus keseluruhan, 109 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan 14 lainnya diungkap oleh Polsek Jajaran.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, di tahun ini pihaknya memang secara aktif dan masif menggelorakan penuntasan P4GN. Sehingga tidak hanya di tingkat Polresta Malang Kota, tetapi aktivitas ini juga dilakukan di tingkatan yang lebih sempit yang dilalukan oleh Polsek.

“Dari data yang kami himpun, total ada sebanyak 143 tersangka dan tiga diantaranya adalah perempuan. Untuk profesi dan jenjang pendidikannya sangat beragam. Hal ini membutikan, bahwa peredarannya menyasar semua kalangan dan tidak pandang bulu,” jelasnya.

Dari 143 tersangka yang dibekuk, petugas berhasil menyita dan mengamankan berbagai barang bukti. Total ada sebanyak 26,3 kilogram Ganja, 26,21 kilogram Sabu-sabu, 30 butir pil XTC (Ekstasi), 129.274 ribu butir pil Dobel L (Pil Koplo) dan 18 batang pohon Ganja.

“Untuk sebagian besar barang bukti ini sudah kami musnahkan bersama dengan BNNK Kota Malang, Kejari Kota Malang, Pemkot Malang dan instansi lain yang terkait. Hal ini untuk mencegah pengurangan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk wilayah penyebaran sendiri dari catatan petugas Kecamatan Sukun menempati posisi paling rawan, dengan total ada 26 kasus selama enam bulan. Disusul Kecamatan Blimbing dengan 22 kasus dan Kecamatan Kedungkandang dengan 19 kasus. Sisanya ada Kecamatan Lowokwaru dengan 17 kasus dan Kecamatan Klojen dengan 14 kasus.

“Untuk kasus sisanya kami merupakan pengembangan dari kasus yang sudah ada. Total ada 24 kasus yang merupakan hasil pengembangan, dengan lokasi penangkapan berada di luar wilayab Kota Malang,” tandas Danang.

Dirinya berharap bisa terus menumpas dan menekan P4GN di wilayah Kota Malang. Bersama dengan BNNK Kota Malang, pihaknya berharap penyalahgunaan Narkotika juga terus menurun atas kesadaran masyarakat terkait berbahayanya Narkotika. (rex/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img