MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kecamatan Sukun merampung total 992 usulan rencana pembangunan untuk RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Malang di Tahun 2025 mendatang. Ini disampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sukun Tahun 2024 untuk RKPD Tahun 2025, Rabu (31/1) di Hotel Tychi Kota Malang.
Camat Sukun Kota Malang IK Widi E Wirawan SSos MM menjelaskan total jumlah usulan pembangunan dari Kecamatan Sukun adalah 992 usulan. Ini terdiri dari usulan pembangunan fisik dan non-fisik yang diusulkan.
Untuk fisik usulannya 387 usulan sedangkan non fisik jumlah usulannya 731 usulan. Jadi total ada 1118 usulan untuk 2025.
“Usulan ini ditampung dari proses awal yakni kegiatan pra musrenbang dan Musrenbang yang dilakukan di 11 kelurahan se Kecamatan Sukun. Kegiatan itu dilakukan sejak 4 sampai dengan 21 Januari lalu,” kata Camat Sukun IK Widi E Wirawan SSos MM.
Widi menyampaikan usulan-usulan fisik masih berkutat dengan infrastruktur seperti jalan, drainase hingga perbaikan-perbaikan fasilitas umum lainnya. Sementara usulan non fisik banyak warga meminta program-program pemberdayaan masyarakat seperti pengembangan UMKM.
“Usulan ini harapan kami bisa terakomodir. Karena memang yang dibutuhkan warga,” tegas Widi.
Hadir pula mewakili Pj Wali Kota Malang, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Setda Kota Malang Tabrani SH MHum menyampaikan apa yang menjadi usulan dipastikan menjadi pertimbangan perencanaan pembangunan.
Yang kemudian akan disusun berdasarkan skala prioritas. Akan tetapi, Pemkot Malang akan menyusun segala perencanaan dengan matang. Dan memperhatikan urgensi dan kebutuhan warga.
“Yang jelas pasti akan diakomodir berdasarkan skala prioritas. Dan proses ini harus dilalui agar pemetaan pembangunan Kota Malang terstruktur dan tercatat dengan baik,” tegas Tabrani.
Menambahkan, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengimbau warga tidak segan menyampaikan usulan apapun untuk memperbaiki pembangunan di wilayahnya.
Khususnya Sukun, wakil rakyat dari Dapil Sukun ini menegaskan jika tidak terakomodir dalam Musrenbang, warga memiliki corong lain yakni legislatif. Yakni melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kota Malang.
“Jadi jangan ada yang dicoret usulan warga. Jika tidak terakomodir di Musrenbang bisa masuk diusulkan di pokir dewan. Lewat serap serap aspirasi. Ini kami butuhkan, warga Sukun terutama. Ayo bareng bangun Kecamatan Sukun lebih baik kedepan,” pungkas Politisi PKB itu. (ica/jon)