.
Thursday, November 21, 2024

Kecewa Putusan Hakim Terkait Hak Asuk Anak, Mantan Pengusaha SPBU Siap Banding

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG- Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH dan Verridiano L. F Bili, SH, MH mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, dalam sidang putusan hak asuh anak kliennya, Awangga Wisnuwardhana, Selasa (8/2) siang. Majelis hakim yang diketuai Wanjofrizal, SH dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dalam putusannya.

Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu menjelaskan, hakim yang menyidangkan gugatan Awangga untuk hak asuh ketiga anaknya melawan TWYN, 40, mantan istrinya tidak mempertimbangkan sejumlah bukti, saksi dan fakta persidangan untuk membuat keputusan tersebut. “Padahal sidangnya bergulir selama berbulan-bulan,” terang advokat yang berkantor di Jalan Kawi 29 Malang itu.

“Hakim hanya mengabulkan hak asuh anak sulung kepada klien kami. Sementara, hak asuh anak kedua dan ketiga kepada mantan istri klien kami,” terang Yayan, sapaannya. “Hakim juga tidak menghiraukan keterlibatan TWYN dan suami barunya dalam kasus narkotika, termasuk tidak mempertimbangkan kondisi finansial tergugat,” tambahnya.

“Nah, dengan fakta – fakta itu, apakah bisa tergugat menghidupi secara layak pada anak-anaknya. Sedangkan klien kami sangat mampu secara financial menghidupi anak – anaknya. Hakim tidak mempertimbangkan sikap tergugat TWYN yang tidak memperbolehkan klien kami bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya,” papar Yayan.

Ia menegaskan, dengan putusan itu, kliennya yang juga mantan pengusaha SPBU itu siap mengajukan banding. “Dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima, kami akan mengajukan banding,” tutupnya. Kepala PA Kota Malang, Misbach mengaku bahwa semua penggugat maupun tergugat yang tidak terima dengan putusan hakim, dapat mengajukan banding. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img