MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang mengaku sudah tidak memiliki wewenang dalam perkara dugaan keterlibatan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini yang diduga terlibat dalam pemenangan anggota DPR RI PKB Dapil Malang Raya, Ali Ahmad.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan perkara tersebut sudah di luar kewenangan pihaknya. Hal tersebut juga disebutnya, berada di luar tahapan Pemilu. “Sudah ada instansi yang menangani sesuai prosedur. Perkara tersebut di luar kewenangan kami,” tegasnya kepada Malang Posco Media.
Hal senada diungkapkan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin. “Tahapan Pemilu disebutnya sudah selesai. Semua proses rekapitulasi sudah kami jalankan. Pengawasannya pun sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Hazairin menjelaskan bila proses Pemilu bulan Februari2024 lalu disebutnya berjalan secara efektif dibuktikan dengan tidak adanya sangketa hasil pemilu di Kabupaten Malang. “Itu yang menunjukan pengawasan kami telah efektif,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Ali Ahmad dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Gus Ali diduga melakukan gratifikasi suap kepada Ketua KPU Kabupaten Malang saat itu, Anis Suhartini. Wanita ini juga ikut dilaporkan ke korps baju coklat ini. Karena praktik pemenangan caleg tersebut, Pileg 2024 DPR RI Dapil Jatim V dianggap merugikan para caleg. (den/mar)