MALANG POSCO MEDIA – M Kasim Samah merupakan sosok yang cukup dikenal oleh para pedagang kaki lima (PKL). Terutama mereka yang mangkal di wilayah Kabupaten Malang, pasti mengenal sosok pria yang ramah itu. Ya, itu karena Kasim yang menjabat sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Malang, sangat ramah. Tapi demikian, bukan berarti dia tidak tegas. Saat itu berhubungan dengan pelanggaran Peraturan Daerah, Kasim pun tegas.
“Jadi kami ini kerap keliling. Melakukan operasi non yustisi. Saat operasi melihat sedert PKL yang berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan, kami pun langsung memberikan pemahaman,’’ kata Kasim.
Bapak dua anak ini mengatakan dengan pemahaman yang diberikan, dengan cara penyampaian yang humanis, dirinya meyakini PKL lebih menerima. Mereka pun akan pindah dari lokasi yang dilarang berjualan.
“Memang ada PKL yang bandel. Tapi itu tidak banyak. Umumnya sekali atau dua kali mereka mendapatkan teguran secara lisan, sudah pindah ke lokasi yang diperbolehkan,’’ tambahnya.
Kasim mencontohkan salah satunya adalah PKL di Jalan Trunojoyo Kecamatan Kepanjen. Menggunakan sistem pendekatan dengan mengedepankan kekeluargaan dan menjaga kearifan lokal, para PKL itu pindah dengan sendirinya.
“Dulu di tepat jalan kan banyak, berjajar begitu. Kadang terlihat semrawut. Sekarang sudah tidak lagi. Para PKL berpindah ke dalam. Ini terus kami lakukan penataan, sehingga mereka (PKL) betul- betul mendapatkan tempat yang aman, nyaman dan layak berjualan,’’ ujar pria kelahiran 3 Juni 1970 ini.
Lalu bagaimana dirinya mendapati PKL bandel? Kasim mengakatan tidak ada negosiasi. Pihaknya pun akan memproses dengan memberikan sanksi Tindaki Pidana Ringan (Tipiring).
Kasim mengatakan untuk penegakan perda, aturannya sudah jelas. Yakni pertama adalah melakukan operasi non yustisi. Mereka yang melanggar diimbau agar berpindah atau tidak melanggar lagi.
Jika opeeasi non yustisi tidak diindahkan, anggota Satpol PP meningkatkan operasi yustisi. Mereka yang melanggar akan mendapatkan peringatan tertulis. Selain itu mereka yang masih melanggar Perda juga diimbau untuk segera pindah.
“Jika masih bandel, ya harus tegas. Sanksinya tegas. Jika itu bangunan yang melanggar dan harus dibongkar ya dibongkar. Kalau itu PKL ya harus pindah, mereka juga harus dikenai sanksi tindak pidana ringan jika terus membandel,’’ pungkasnya.(ira/jon)