MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Nasib mujur dialami mahasiswa pencuri laptop dan HP milik teman kontrakannya. Berkat kebesaran hati korban, M. Fery Arifianto, 19, asal Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, bisa menghirup udara bebas, Rabu (19/6).
Pemuda itu, sebelumnya nekat mencuri laptop gaming milik Mohammad Iqbal, 20, asal Kabupaten Tuban. Selain itu, Fery juga sempat mencuri sebuah laptop dan HP milik Ahmad Faiz, 20, asal Kabupaten Sumenep, Rabu (27/3) lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH mengatakan, mahasiswa salah satu PTN di Kota Malang itu bisa bebas, usai melewati berbagai syarat dan tahapan. Mulai dari pengembalian barang bukti, hingga proses permintaan maaf kepada korban yang disaksikan oleh berbagai pihak.
“Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta penyidik. Barang bukti yang tersisa sudah dikembalikan, sementara barang yang telah terjual sudah diganti baru,” ungkapnya, kemarin.
Proses pelaksanaan Restorative Justice (RJ) akhirnya, bisa dilaksanakan usai mendapatkan kesepakatan, Kamis (14/6). “Kejaksaan berharap langkah RJ ini, dapat menjadi contoh bila penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar untuk korban, pelaku maupun masyarakat,” ungkapnya. (rex/mar)