spot_img
Wednesday, April 17, 2024
spot_img

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Upaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Malang terus dilakukan. Salah satunya melalui pemusnahan barang bukti. Seperti dilakukan Kejari Kabupaten Malang dan Polres Malang, kemarin. Mereka memusnahkan 28,54 gram sabu.

JPU Kejari Kabupaten Malang, Garuda Cakti Vira Tama, SH mengatakan barang bukti itu didapat dari tersangka Saiful Huda Budi Saputro alias Plolong, 34, warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit serta Wahyu Adi Sulisdianto alias Mentok, 31, warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen.

“Barang bukti sabu seberat 28,54 gram itu diperkirakan mencapai nilai lebih dari Rp 31 juta. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan. Tujuan dari pemusnahan tak lain agar memberikan edukasi dan penekanan pada pelaku sekaligus masyarakat luas tentang bahaya narkoba,” katanya.

Garuda menjelaskan, keduanya terlibat kasus peredaran narkotika yang diketahui dilakukan dengan proses jual beli sistem ranjau. Keduanya membeli dari seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran aparat berwenang. Setelah membeli, sambung Garuda, mereka mengambil barang haram tersebut tujuannya untuk di ranjaukan kembali untuk pembeli lain. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img