spot_img
Saturday, July 5, 2025
spot_img

Kejar Kemandirian Fiskal Daerah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kota Malang mengesahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Senin (26/12). Pembahasan ini sebelumnya telah disampaikan ke dewan sejak Juli lalu, dan mulai dibahas pada Oktober.

“Kita lihat urgen pembahasannya ketika TAPD berani menargetkan diatas Rp 1,1 triliun. Kemudian capaian ini dengan syarat dan ketentuan berlaku, Ranperda PDRD terbaru disahkan dewan. Nah ini kita bahas langsung mulai Oktober,” terang Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika usai rapat paripurna.

Pembahasan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah pun kemudian terus digenjot karena di akhir tahun diharuskan sudah selesai. Sebab akan segera dibawa ke tingkat provinsi untuk mendapat persetujuan dan evaluasi.

“Tujuannya sebagai dasar hukum untuk Bapenda melaksanakan terobosan dalam melakukan program untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.

Dikatakan Made, pembahasannya ini lebih ke teknis dan internal. Karena di awal penyusunan sudah melibatkan stakeholder terkait, DPRD tinggal merumuskan dengan OPD penghasil seperti Bapenda, Dishub, Bappeda, BKAD dan DLH. Lima OPD inilah yang diajak pansus untuk membahas ranperda.

“Target akhir tahun ini selesai, syukur Alhamdulillah tercapai. sehingga tahun ini kita mampu selesaikan Ranperda penting yang memang menjadi awal kebijakan di tahun 2023,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan sebenarnya di Kota Malang sudah bisa dikatakan mandiri fiskal. Terlebih DIPA yang diterima mencapai Rp 1,18 triliun.

“Sesuai dengan target kita yang sekarang, saat ini sudah mandiri fiskal. DIPA yang kami terima kemarin Rp 1.18 miliar, sedangkan APBD 2023 Rp 2,87 triliun. PAD nya di Rp 1,7 triliun artinya insya Allah 60:40 dan mandiri,” katanya.

Ia berharap ke depan bisa dimaksimalkan berbagai potensi pajak dan retribusi daerah. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) menjadi yang perlu dioptimalisasi.

“Optimalisasi itu dengan catatan fraksi bahwa NJOP menjadi ranah kita. Tujuan supaya NJOP jangan naikkan PBB tapi BPHTB. Dulu kita berlakukan zona, tidak semuanya. BPK anjurkan bahwa NJOP masih Rp 150 ribu, tapi di luar Rp 5 juta. Perbedaannya terlalu besar. Peluang besar disalahgunakan. Jadi peningkatan pendapatan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan,” tandasnya. (ian/aim)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img