spot_img
spot_img
Friday, March 29, 2024
spot_img
spot_img

Kejar Setoran Langgar Aturan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Bidik 10 Hiburan Malam, Lima di Antaranya Tak Patuh

Selama Bulan Ramadan Semua Tempat Hiburan Wajib Tutup

MALANG POSCO MEDIA- Peringatan bagi pengelola tempat hiburan. Satpol PP bertindak tegas jika nekat beroperasi selama Bulan Ramadan. Apalagi belakangan ini diketahui sejumlah tempat hiburan malam melanggar aturan.

Sosialisasi penutupan tempat hiburan malam sedang digencarkan. Satpol PP Kota Malang mulai menginformasikan hal ini sambil melakukan penertiban sejak sepekan terakhir.

Hal ini dilakukan karena Pemkot Malang ingin memastikan aturan berjalan sesuai yang sudah diinstruksikan. Pasalnya pelanggaran prokes Covid-19 dan pelanggaran lain seperti izin penjualan minuman beralkohol (minol) saja masih terus ditemukan Satpol PP.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan sosialisasi pelarangan operasional tempat hiburan menemukan pelanggaran di tempat hiburan, Sabtu (26/3) malam lalu. 

Dijelaskannya selama ini masih ada saja tempat hiburan seperti kafe, klub malam, tempat karaoke yang kedapatan melanggar aturan. Khususnya aturan protokol pencegahan Covid-19. Untuk itulah beberapa hari kedepan sebelum Bulan Ramadan dimulai, penertiban sekaligus sosialisasi digencarkan.

Rahmat menjelaskan pada operasi gabungan, Sabtu (26/3) malam lalu terdapat lima tempat hiburan malam melanggar aturan. “Kami operasi dengan TNI dan Polri soal PPKM Level 2 sesuai Inmengdari No 18/2022 yang kemudian ditindaklanjuti SE Wali Kota Malang 18/2022. Dari 10 kafe dan hiburan malam yang kami target, lima di antaranya   melanggar,” jelas Rahmat.

Jenis pelanggaran yang ditemukan yakni melanggar jam operasional. Yakni masih beroperasi di atas pukul 00.00. Lalu melebihi kapasitas yang diatur dalam aturan level PPKM. Pelanggaran lainnya, terang Rahmat juga ditemukan berkaitan dengan izin penjualan minol.

Beberapa kafe dan tempat hiburan yang kedapatan menjual minol tanpa izin langsung diberi tindakan. Hal inilah yang membuat Satpol PP harus menggencarkan sosialisasi penutupan total operasional tempat hiburan malam saat Bulan Puasa.

“Yang seperti ini saja masih ada yang melanggar. Makanya nanti kalau saat Puasa masuk, ada yang melanggar akan langsung ditindak. Tidak ada alasan belum tahu atau tidak disosialisasikan dan lainnya,” jelas Rahmat.

Beberapa tempat hiburan malam atau klub malam dan tempat karaoke yang melanggar pada opsgab akhir pekan kemarin  berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Tangkuban Perahu dan di Jalan Borobudur. Atas temuan tersebut pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tipiring.

Sementara itu untuk aturan larangan operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan, tertuang jelas dalam SE Wali Kota Malang No 18 Tahun 2022. Yakni tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H tahun 2022.

Dalam SE itu dijelaskan seluruh kegiatan penyediaan tempat hiburan diwajibkan tutup. Tempat hiburan yang wajib tutup ini meliputi panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada di dalamnya. Semuanya wajib tutup.

“Itu imbauan kami juga. Berdasarkan SE 18/2022 itu tempat-tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Jika melanggar akan ditindak dan disegel sesuai ketentuan berlaku,” tegas Rahmat.

Ia menambahkan, selama Bulan Ramadan nanti tim operasi penertiban melakukan operasi rutin. Dilakukan bersama personel TNI dan Polri.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengingatkan selama Bulan Ramadan tempat-tempat hiburan diminta tutup seperti biasanya. Baru boleh beroperasi setelah Idul Fitri.

“Kita minta tutup dulu sesuai di SE. Teman-teman pengusaha juga sudah diberitahukan dan akan kembali disosialisasikan,” tegas Sutiaji.

Ia menginstruksikan penertiban dan patroli tak hanya di  tempat hiburan. Juga jenis usaha lain seperti yang berada di dalam mall atau pengelola restoran lainnya.

Seperti memastikan jam operasional, tidak membuat kerumunan hingga kebijakan lain seperti memberi tirai (pada tempat makan dan minum) jika tetap buka pada jam-jam puasa. (ica/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img