NEW MALANG POS, MALANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk menyelamatkan sembilan asetnya di Kota Malang. Salah satunya aset yang terletak di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen Kota Malang
Kajari Kota Malang Zuhandi mengatakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan KAI Daop 8 Surabaya kepada pihaknya. Ada sembilan aset yang disampaikan.
“Kami telah diberikan SKK dalam upaya penyelamatan aset milik negara. Yang dalam hal ini aset tersebut, berada di bawah kuasa dari PT KAI Daop 8 Surabaya. Karena PT KAI merupakan BUMN, maka aset yang dimilikinya merupakan aset milik negara,” kata Zuhandi, kemarin.
Dalam kerjasama tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi isi perjanjian bersama dengan Seksi Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang itu. Poin tersebut meliputi, Permasalahan aset milik PT KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah.
Kemudian terkait permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Dan terkahir memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto mengatakan, kerjasama ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi masyarakat untuk bisa lebih tertata dan tertib. Pasalnya setiap aset yang terdaftar sebagai aset milik negara harus ada pertanggungjawaban pemanfaatannya.
“Harapan kami adanya kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8 Surabaya. Untuk menghadapi adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang bertujuan untum mengambil alih dan menguasai aset milik KAI. Padahal aset tersebut notabene merupakan aset negara,” bebernya. (rex/aim)