spot_img
Sunday, June 23, 2024
spot_img

Kejari Batu Periksa 70 Saksi, Progres Dugaan KUR Mikro Fiktif

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif di salah satu Bank di Kota Batu terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu. Progres terbaru, Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan pemeriksanaan terhadap puluhan saksi.

“Terkait progres pencarian KUR fiktif di salah satu bank Cabang Kota Batu terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sementara ini kami sudah memeriksa sekitar 70 saksi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo.

Lebih lanjut, pihaknya masih aka memeriksa sekitar puluhan saksi lagi. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut bertujuan untuk mengkroscek kepada para debitur yang menjadi korban kredit fiktif.

“Kami juga masih akan memeriksa sekitar 50 saksi lagi. Ini untuk menguatkan dan mengkroscek kepada para debitur yang menjadi korban kredit fiktif. Mengingat kerugian dari kredit fiktif cukup besar,” bebernya.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Batu Yudo Adiananto bahwa kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif di Bank Cabang Batu terjadi pada tahun 2021-2023. Penyidik telah memanggil saksi dari debitur yang namanya dipakai, pihak bank dan pengawas bank tersebut,” ujar Didik kepada Malang Posco Media.  

Dalam pendalaman yang telah dilakukan, kejaksaan mendapati dua modus yang dilakukan yaitu topengan dan tempilan. Untuk modus topengan yang bersangkutan (pihak bank, red) membuat subjek seolah-olah mengajukan KUR. “Padahal faktanya tidak ada yang melakukan pinjaman atau fiktif. Sehingga oknum dari pihak bank mengambil pencairan uang secara penuh,” bebernya.

Sedangkan untuk modus tempilan oknum dari bank mencari subjek yang membutuhkan pinjaman. Namun oknum dari bank mencairkan lebih besar dari pinjaman. “Contohnya ada orang yang pinjam KUR Rp 20 juta, tapi oleh oknum pihak bank dilakukan up sampai Rp 50 juta. Nah dari pencairan itu, ada selisih Rp 30 juta yang dipakai sendiri oleh pihak bank,” terang Didik.

Sementara terkait nilai kerugian negara akibat KUR fiktif, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari ahli perbankan merujuk dari barang bukti (BB) yang sudah diambil. Meliputi bukti print out pencairan dan keterangan para saksi.(eri/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img