Malang Posco Media, Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023 yang menyeret 5 (lima) tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan Kamis, 15 Mei 2025, setelah selesainya penyusunan Surat Dakwaan oleh Tim Penuntut Umum (JPU), terhadap 5 (lima) terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH MH.
“Tim Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujar Januar.
Para terdakwa tersebut didakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Para Terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama,” pungkas Januar. (*/nda)