spot_img
Saturday, May 31, 2025
spot_img

Kejari Batu Sosialisasikan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding kepada Kepala Desa/Lurah se-Kota Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Batu – Kejaksaan Negeri Batu melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Januar Ferdian, SH, MH yang didampingi oleh Kasubsi dan Jaksa Fungsional, beserta staf dan jajarannya melaksanakan sosialisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (11/4).

Malang Posco Media

Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas aparat desa dan pemangku kepentingan dalam mengelola dana desa dengan lebih efisien. Dalam kegiatan tersebut, para peserta diperkenalkan dengan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang dirancang untuk memudahkan pemantauan dan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, SH, MH menjelaskan secara detail cara penggunaan aplikasi, manfaat yang dapat diperoleh, serta pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam proses monitoring dan pelaporan dana desa.

”Peserta juga diberikan panduan praktis mengenai langkah-langkah konkrit dalam menggunakan aplikasi tersebut. Partisipasi aktif dari aparat desa dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat dari alokasi dana desa dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat setempat,” ujar Januar.

Malang Posco Media

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana desa akan semakin meningkat, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga desa.

”Aplikasi tersebut dilengkapi dengan fitur seperti dashboard real-time, pelaporan keuangan yang sesuai standar, serta notifikasi untuk indikasi penyimpangan. Sistem verifikasi data memastikan informasi yang dimasukkan akurat dan sah. Kejaksaan dapat memonitor Dana Desa secara efisien tanpa harus turun ke lapangan, serta mendeteksi dini potensi penyalahgunaan dana untuk tindakan preventif,” pungkasnya. (nda)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img