MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua tersangka yang terlibat kasus pencurian akhirnya dibebaskan, dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang dilakukan Kejari Kota Malang. Yang pertama yakni Syaiful, 57, warga Desa/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Dia diketahui melakukan pencurian sepeda pancal di Lapangan Rampal, bulan Desember 2022 lalu. Saat itu, ia melihat seseorang yang berolahraga memarkir sepedanya. Kemudian Syaiful menaiki sepeda tersebut dikayuh menuju pintu keluar lapangan. Baru sekitar 10 meter, ia diteriaki pencuri oleh pemiliknya.
Dia lantas diamankan dan dibawa petugas Polsek Blimbing. Sedangkan kedua, tersangka Valentino, warga Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia diketahui menguras uang sebesar Rp 20 juta dari kartu ATM yang ditemukannya terjatuh di Jalan Bendungan Sigura-Gura, bulan November 2022 lalu.
“Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, tersangka sangat menyesali perbuatannya. Hal itu menggugah niatan Kejari Kota Malang untuk mendamaikan dan tanpa melalui proses peradilan,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, kemarin.
Ia menambahkan, sebelumya, melihat penyesalan tersangka, korban memaafkan kesalahan dan sepakat untuk berdamai. Selanjutnya, dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejati Jawa Timur. “Saat ini, kedua tersangka, telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui Jampidum,” tambah dia. (rex/mar)