spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Kejari dan Pemkot Resmi Luncurkan Rumah RJ Perdana di Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rumah Restorative Justice (RJ) perdana di Kota Mang, Resmi diluncurkan Selasa, (15/3). Rumah RJ ini bertempat di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji meresmikan Rumah RJ ini bersama Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi. Serta disaksikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo dan Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arm Chairul Effendi.

Dalam sambutannya Kajari Kota Malang Zuhandi mengatakan, bahwa ini juga merupakan amanah dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran Kajati hingga Kajari.

“Saat ini, hukum tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang. Jadi melalui Rumah Restorative Justice ini, kami mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa penyelesaian permasalahan hukum di masa sekarang ini, tidak harus dilakukan dengan proses hukum peradilan. Selama keadaan tersebut tidak mencederai fungsi keadilan hukum, bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.

“Tentunya ini juga harus melibatkan semua pihak. Mulai dari tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” lanjutnya.

Meskipun sudah ada sarana RJ, tetapi tidak semua perkara bisa dilakukan RJ. Hal ini disampaikannya harus didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ada beberapa persyaratan untuk pelaksanaan RJ. Pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan (residivis) atau pelaku baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Dan yang terakhir apabila ada kerugian dari pihak korban, tidak melebihi Rp 3 juta,” terangnya.

Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali itu menjelaskan, bahwa program Rumah RJ ini tidak hanya dilaksanakan di Kelurahan Oro-Oro Dowo saja. Nantinya akan dikembangan Rumah RJ ini bisa diadakan di kelurahan-kelurahan lainnya.

“Dari tingkat kelurahan, proses RJ ini sudah bisa dilakukan. RJ ini juga diharapkan bisa menghemat keuangan negara. Serta keuangan negara bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan lainnya,” tandasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Malang H. Sutiaji menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kejari Kota Malang. Pasalnya, setelah direncanakan beberapa waktu, program tersebut berhasil direalisasikan.

“Kami memang telah lama berharap kehadiran Rumah RJ ini. Dengan harapan penerapan local wisdom, pendekatan persuasif dan adat istiadat menjadi hal yang utama. Selain itu hal ini juga tidak mengurangi dampak kepada pelaku, agar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannyal,” terangnya.(rex/jon)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img