spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

Kejari Kabupaten Tetapkan Empat Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejari Kabupaten Malang menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA salah satu bank milik negara, Kamis (28/11) kemarin. Tersangka merupakan pegawai bank, mantri dan pihak ketiga.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto membeberkan para tersangka yaitu, kepala unit bank inisial Y.W. dan Mantri inisial I.P.S dan pihak ketiga atau calo inisial A.I.W dan E.S.

-Advertisement-
Tersangka
MPM – MUHAMMAD FIRMAN

“Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara kantor akuntan publik, hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,400 miliar,” beber Deddy di Kantor Kejari Kabupaten Malang.

Dijelaskannya, awal mula kasus terungkap adanya laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Pihak Kejari Kabupaten Malang kemudian menemukan tindak pidana korupsi.

Malang Posco Media
MPM – MUHAMMAD FIRMAN

“Pihak debitur merasa dipakai namanya. Ternyata ada tagihan dari bank terhadap debitur tersebut. Total jumlah 93 debitur dari 2021 sampai 2024,” bebernya.

“Kami melakukan pemeriksaan mulai dari tahap penyelidikan ditemukan tindak pidana. Kemudian penyidikan, ternyata memang tindak pidana sudah jelas dan ditemukan pelakunya,” sambung Deddy.

Malang Posco Media
MPM – MUHAMMAD FIRMAN

Program penyaluran KUR dan KUPRA dengan plafon atau nilai tawaran Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dilakukan oleh para tersangka. “Calo tersebut menyiapkan segala dokumen administrasi dalam pengajuan KUR pada bank. Kemudian bekerjasama dengan pihak internal bank,” kata Deddy.

Dipaparkan, yang dilakukan oleh tersangka tidak mengedepankan asas 5C yang harusnya diterapkan oleh pihak bank agar, tidak terjadi kebocoran dana KUR dan KUPRA.

Tersangka Kepala unit bank yang diketahui unit Kecamatan Kepanjen juga tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit. Sedangkan calo menyiapkan dokumen palsu.

“Tersangka Y.W (Kepala unit bank) pemutus kredit pada masing-masing analisa kredit yang dilakukan mantri dan menyetujui memberikan kredit serta mencairkan kredit seluruhnya,” tambahnya.

Kini Kejari Kabupaten Malang masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Sementara, para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (den/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img