spot_img
Tuesday, April 29, 2025
spot_img

Nilai 22 Barang Sitaan untuk Dilelang

Kejari Kejar Pengembalian Kerugian Negara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sebanyak 22 barang sitaan dari perkara pidana kini dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, sejak Rabu (23/4) hingga Senin (28/4) kemarin.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan percepatan ini dilakukan untuk menilai objek tanah dan bangunan hasil rampasan. Setelah tahap ini, aset tersebut akan segera dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Seperti hari ini (kemarin, red), kami menilai aset dari perkara tindak pidana korupsi. Penilaian ini menjadi dasar untuk menentukan nilai layak sebelum lelang,” ujar Tri Joko.

Ia menambahkan, 22 objek yang dinilai berasal dari perkara Tipikor, pidana umum, dan pidana khusus. Penilaian juga dilakukan untuk mencocokkan data fisik dengan sertifikat resmi.

“Langkah ini penting untuk memastikan nilai yang sesuai dalam rangka pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPKNL Malang, Sigit Prasetyo, menjelaskan aspek penilaian tidak hanya terbatas pada kondisi fisik, tetapi juga mempertimbangkan lokasi, aksesibilitas, serta lingkungan sekitar.

“Kami membawa alat ukur seperti meteran dan laser untuk verifikasi ukuran tanah dan bangunan, sesuai data sertifikat,” terang Sigit.

Proses penilaian dimulai dari pemeriksaan fisik, dilanjutkan dengan analisis data, hingga menghasilkan nilai taksiran. Aset-aset tersebut nantinya akan dilelang melalui laman resmi KPKNL Malang.

Terkait nilai objek, Sigit mengungkapkan bahwa lelang akan menggunakan nilai likuidasi, yakni nilai di bawah harga pasar, untuk menarik minat peserta.

“Nilai likuidasi ini mempertimbangkan risiko tertentu. Proses analisis masih berjalan, jadi besaran pastinya belum bisa kami umumkan,” tambahnya.

Beberapa aset yang akan dilelang antara lain tanah di Kelurahan Pujon Lor, Kecamatan Pujon; tiga rumah di Jalan Puncak, Landungsari, Kecamatan Dau; serta tanah di kawasan Jalan Indragiri dan Bendorejo, Kecamatan Ngantang. Selain itu, tanah di Kelurahan Sisir, Kota Batu, juga masuk dalam daftar.

Tak hanya itu, ada pula dua rumah di Perumahan Ndalem Kalegan, Kecamatan Pakis; empat unit ruko di Jalan Raya Ampeldento Curampel, Kecamatan Pakis; serta satu bidang tanah di Jalan Nusa Indah, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen. Dengan lelang ini, Kejari Kota Malang berharap dapat mempercepat pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan. (rex/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img