Bisa Masuk Ranah Perdata
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemutusan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Malang dan PT Matahari Putra Prima (MPP) terkait Pasar Besar Malang (PBM) harus dilakukan secara hati-hati. Agar tidak berujung kasus hukum. Poin kerjasama dalam PKS yang belum dituntaskan harus segera diselesaikan. Salah satunya kewajiban kompensasi dan asuransi yang ada di PT MPP kepada Pemkot Malang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto SH. menjelaskan, melihat proses dan riwayat permasalahan yang terjadi antara Pemkot Malang dan PT MPP jika dibawa pada ranah hukum maka permasalahannya masuk dalam ranah hukum perdata.
“Poin-poin dalam PKS harus kembali ditelaah. Jika di dalamnya memuat poin kerjasama yang belum dituntaskan, maka sesuai perjanjian harus segera diselesaikan. Agar tidak menimbulkan masalah lain seperti wan prestasi,” kata Eko Budisusanto SH kepada Malang Posco Media, kemarin.
Saat ini menurutnya, pihaknya belum sampai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mendalami PKS tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, ada borok dalam kerjasama PT (MPP) dengan Pemkot Malang di Pasar Besar Malang (PBM). PT MPP diduga kuat belum lunasi kewajibannya.
Pemkot Malang belakangan mengakui, dana kompensasi yang belum dilunasi PT MPP. Namun demikian kepastian jumlah dana yang harus disetor ke Pemkot Malang setiap bulannya itu akan diketahui dari proses audit internal. Seperti dibeber Komisi B DPRD Kota Malang sebelumnya, dana kompensasi yang harus disetor PT MPP sebesar Rp 30 juta per bulan seperti yang disebutkan dalam PKS. PKS itu berlaku sejak tahun 2004 hingga 2034 mendatang. Kurang 12 tahun, PT MPP sudah menyatakan mundur dari PKS itu.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Malang Suparno menegaskan, pihaknya pun masih melakukan upaya internal untuk menyelesaikan pengakhiran PKS Pemkot Malang dengan PT MPP.
“Kami masih proses di internal dulu ini, lagi pula sudah ada itikad baik dari PT MPP,” tegas Suparno saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, Pemkot Malang masih secara intens berkomunikasi dengan PT MPP untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggungjawab dalam PKS yang belum diselesaikan. Karena itulah hingga saat ini pengakhiran PKS belum dilakukan secara resmi.
Pemkot Malang akan menunggu pembayaran kewajiban yang belum dituntaskan oleh PT MPP. Terutama berkaitan dengan uang kompensasi sebesar Rp 30 Juta per bulan dan uang asuransi yang masih dirinci besarannya.
“Kami sudah konsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tim audit internal juga langsung berjalan dan proses ini masih kita jalani. PT MPP juga terus komunikasi,” tegas Suparno.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Malang Baihaqi juga menjelaskan hal yang sama. Audit internal yang dilakukan pihaknya masih berproses. Hasil audit ini akan menjelaskan apa-apa saja item kewajiban PT MPP yang harus dituntaskan untuk bisa mengakhiri PKS secara resmi.
Baihaqi juga menjelaskan bahwa upaya ini juga dilakuakn agar ada win-win solution yang dijalani dua belah pihak. Dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami konsultasi dengan BPK juga agar tidak ada kesalahan,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hipama) Zainul Arifin mendukung segala upaya Pemkot Malang untuk mempercepat realisasi pembangunan kembali Pasar Besar Malang. Hanya saja, pedagang menginginkan perbaikan PBM dilakukan tidak dengan bongkar total. Karena akan menyulitkan pedagang.
“Selama kebijakan pemerintah sejalan dengan keinginan kami kita mendukung upayanya. Kami ingin pasar ini diperbaiki atau di renovasi saja. Bukan dibongkar,” papar Zainul kepada Malang Posco Media kemarin.
Pihaknya mendukung jika pengakhiran kerjasama PT MPP dengan pemerintah daerah bisa dilakukan dengan cepat. Pasalnya jika berlarut-larut maka, realisasi perbaikan atau renovasi pasar akan kembali mundur dan tidak jelas pelaksanannya. Pihaknya meminta proses pengakhiran PKS segera diselesaikan. Agar pedagang juga cepat mendapat kepastian.
“Karena pengakhiran PKS akan jadi penentu kebijakan pemerintah untuk ambil keputusan selanjutnya,” pungkas Zainul. (ica/aim)