MALANG POSCO MEDIA, MALANG — Kejaksaan Negeri Kota Malang mengumumkan akan menggelar lelang eksekusi aset properti hasil rampasan dari tindak pidana pencucian uang. Lelang yang dilaksanakan secara terbuka atau open bidding diadakan pada 7 Oktober 2025 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Kota Malang. Lelang ini akan menawarkan sejumlah tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah, yang tersebar di Kota Malang dan Kota Batu.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang Muhammad Bayanullah mengatakan, lelang eksekusi akan digelar dalam dua sesi. pertama pukul 10.00 WIB, akan ditawarkan sebidang tanah dan bangunan (ruko) milik terdakwa Tri Wahyuning Tirto Handono alias Peno, dengan nilai limit Rp 1.092.163.000 dan uang jaminan Rp 110 juta. Aset ini berada di Jalan Rajekwesi Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kemudian, pada sesi kedua pukul 11.00 WIB, lelang dua aset milik terdakwa Yusa Hendriyatmoko. Pertama tanah seluas 853 m² di Kelurahan Sisir, Kota Batu, dengan nilai limit Rp 970.552.000. Kemudian tanah dan bangunan (ruko) 171 m² di Jalan Bendungan Sutami Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang dengan nilai limit Rp 1.520.366.000.
“Lelang ini terbuka untuk umum. Peserta lelang dapat mengikuti proses penawaran secara daring melalui laman resmi. Objek yang ditawarkan bernilai strategis, mulai dari ruko di pusat kota hingga tanah luas di Kota Batu,” sebutnya.
Menurut dia, calon peserta lelang yang tertarik, harus memenuhi beberapa persyaratan wajib seperti mendaftar dan mengaktifkan akun, mengunggah salinan KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi. Lelang dilaksanakan secara daring dengan sistem penawaran terbuka (open bidding).
Uang jaminan wajib disetorkan ke Virtual Account (VA) peserta paling lambat sehari sebelum lelang.
“Pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang 2 persen maksimal lima hari kerja. Objek dilelang dalam kondisi “as is” atau apa adanya, sehingga peserta disarankan memeriksa secara teliti sebelum mengikuti,” tambahnya. (ley/van)