spot_img
Sunday, April 20, 2025
spot_img

Kejari Kota, Perkara ATG Segera Sidang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tinggal menunggu waktu yang tepat, berkas dugaan kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), segera masuk meja hijau. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang menyiapkan berkas dakwaan, mengungkapkan barang bukti uang tunai dengan jumlah fantastis.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH mengatakan, JPU Kejari Kota Malang, telah mengamankan uang senilai Rp 30,5 miliar. Selain uang tunai dalam bentuk rupiah, JPU juga mengamankan uang berbentuk dollar senilai USD 10.993, atau setara dengan Rp 165,1 juta.

-Advertisement- HUT

Uang tunai itu, diamankan bersamaan dengan berbagai aset milik dua tersangka. Keduanya adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker. “Barang bukti ini dari penyidik ke JPU, dan setelah dilimpahkan beberapa waktu lalu, para tersangka ditahan selama 20 hari,” katanya.

Eko mengatakan, berkas dakwaan para tersangka ini sejatinya sudah selesai. Namun, masih diteliti lagi lebih detail, karena barang bukti dalam perkara tersebut sangat banyak. “Tujuh JPU sudah siap untuk bersidang di pengadilan atas kasus ATG ini. Kami terus mematangkan, dan menyempurnan berkas dakwaannya,” tandas dia. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img