Thursday, October 16, 2025
spot_img

Kejari Lelang Dua Aset Rampasan Negara di Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan melelang dua aset rampasan negara berupa rumah di Perumahan Villa Bukit Tidar, Kota Malang, dan sebidang tanah pekarangan di wilayah Pujon, Kabupaten Malang. Lelang akan digelar secara terbuka melalui situs resmi lelang.go.id pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Proses lelang dilakukan dengan sistem open bidding sehingga dapat diikuti masyarakat luas secara transparan. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang M. Bayanullah menjelaskan, pelaksanaan lelang ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

-Advertisement- HUT

“Objek pertama adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 60,5 meter persegi di Perumahan Villa Bukit Tidar Kav. A1-067, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Properti itu atas nama Nyonya Janda Soelistijawati, memiliki harga limit Rp 168.952.000 dengan uang jaminan Rp 20 juta,” terang Bayanullah, Rabu (15/10) kemarin.

Sementara itu, objek kedua berupa tanah pekarangan di Desa Gesingan, Kelurahan Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, atas nama Seniman. Tanah seluas 1.823 meter persegi tersebut dilelang dengan harga limit Rp 334.979.000 dan uang jaminan Rp 35 juta.

Kedua aset rampasan itu dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Kejari Kota Malang juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan tidak berada dalam penguasaan kejaksaan, sesuai Surat Keterangan Nomor: B-7/M.5.11/Kpa.5/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

“Calon peserta wajib memeriksa sendiri kondisi fisik dan status hukum properti sebelum mengikuti proses lelang,” tegas Bayanullah.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh proses lelang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Hasil bersih dari penjualan aset rampasan negara ini akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Agung.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti proses penawaran melalui portal resmi lelang.go.id, atau langsung menghubungi KPKNL Malang maupun Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk informasi lebih lanjut. (ley/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img